Hukum Poligami
PEMBAHASAN
A. Hukum
Poligami
Sebelum
penulis membahas langsung tentang hukum poligami dalam sudut pandang Ulama
Mazhab. Terlebih dahulu penulis akan menunjukkan sebuah ayat terkait dengan
perihal poligami yang biasanya digunakan sebagai landasan para Ulama maupun
para pelaku poligami. Sebagaimana Allah swt. berfirman dalam surat An-Nisa’
ayat 3 yang berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا
تَعُولُوا
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(An-Nisa’(4): 3)
Secara
pemahaman kita tentang ayat diatas, ayat ini diawali dengan solusi Islam dalam
memberikan perlakuan kepada anak yatim dalam bentuk perintah untuk melaksanakan
nikah. Tetapi bilamana tidak dapat berlaku adil terhadap hak-haknya yaitu
wanita-wanita yatim yang dikawani maka perintah tersebut berpindah untuk
menikah dengan wanita-wanita lain yang disenangi, baik secara lahiriah maupun
bathiniah.
Bunyi
dalam ayat ini selanjutnya berkaitan dengan praktik pernikahan yang ditunjukkan
dalam Islam. Yaitu berupa anjuran jumlah wanita yang dibatasi empat orang saja
dalam meniti pernikahan yang dijalani oleh seorang hamba. Hal ini sejalan
dengan bunyi hadist:
عَنْ سَالِمٍ ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ
غَيْلانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَعِنْدَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ ،
فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ
سَائِرَهُنَّ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، حَدِيثَ غَيْلانَ.
Dari
Salim, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam
dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di
antara mereka dan ceraikan selebihnya. Hadits ini didapat dari Imam Malik dari Zuhri, Hadits
Ghailan.(Musnad Imam Syafi’i : 1338 [274/1])
Dan
juga hadist tentang Qais Ibnu Al-Harits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan
Ibnu Majah:
عن قيش بن الحارث قال: اسلمت وعند ى ثما ن نسوة. فا تيت النبي
صلى الله عليه وسلم: فقلت ذ لك , فقال: اختر منهن اربعا. رواه ابن ماجه
“Dari
Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan
istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau
bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. (H.R. Ibnu Majah)
Ibnu
Katsir dalam tafsirnya menjadikan riwayat ini sebagai penguat riwayat-riwayat
sebelumnya. Jadi, riwayat Shahabat yang beristri lebih dari 4 (empat) lalu Nabi
memerintahkan untuk memilih 4 saja dan menceraikan sisanya adalah
riwayat-riwayat yang bisa dijadikan Hujjah dalam pembahasan
hukum Syara’ sehingga memberi batasan jumlah istri maksimal empat.[2]
Kemudian
setelah batasan jumlah wanita yang boleh dinikahi oleh seorang pria, ada hal
yang menjadi dasar kebolehan menikah dalam jumlah yang dibatasi tadi. Sehingga
muncullah syarat Adil dalam melakukan poligami sebagaimana bunyi diakhir ayat
diatas yang mana dibarengi dengan ancaman jika tidak berlaku adil maka ia telah
berbuat aniaya.
Setelah
kita membahas secara maknawi ayat tadi dengan diperkuat hadist-hadist Nabi.
Marilah kita perkuat landasan hukum poligami dengan pendapat-pendapat pakar
hukum Fiqh yang wawasannya luas tentang hal ini.
Dalam
memahami ayat poligami di atas, Imam Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali
berpendapat bahwa seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu, karena
dalam agama Islam seseorang laki-laki dibolehkan mengawini lebih dari satu
tetapi dibatasi hanya sampai empat orang istri. Akan tetapi kebolehannya
tersebut memiliki syarat yaitu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu,
baik dari nafkah atau gilirannya.
Para
Imam di atas juga memberikan saran, apabila tidak bisa berlaku adil, hendaknya
beristri satu saja itu jauh lebih baik. Para
Ulama Ahli Sunnah juga telah sepakat, bahwa apabila seorang suami mempunyai
istri lebih dari empat maka hukumnya haram. Dan perkawinan yang kelima dan
seterusnya dianggap batal dan tidak sah, kecuali suami telah menceraikan salah
seorang istri yang empat itu dan telah habis pula masa iddah-nya. Dalam masalah
membatasi istri empat orang saja, Imam
Syafi’i berpendapat bahwa hal tersebut telah ditunjukkan oleh Sunnah
Rasulullah saw sebagai penjelasan dari firman Allah, bahwa selain Rasulullah
tidak ada seorangpun yang dibenarkan nikah lebih dari empat perempuan. sedangkan
pada ayat dzalika ‘adna an la ta ‘ulu dipahami oleh Imam Syafi’i dalam arti
tidak banyak tanggungan kamu. Ia terambil dari kata ‘ala ya ‘ulu yang
berarti “menaggung dan membelanjai”.[3]
Akan
tetapi, dalam buku Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak, Rujuk
dan Hukum Kewarisanyang dikarang oleh Prof.
KH. Ibrahim Hosen menyatakan bahwa memang tidak ada perselisihan Ulama
tentang kebolehan seorang lelaki mengawini wanita lebih dari satu. Perselisihan
yang terjadi antara para Ulama ialah dalam masalah adakah kebolehan (dasar
hukum Poligami menurut Jumhur Ulama Fiqh) tersebut statusnya ‘Azimah ataukah Rukhsah.[4]
Untuk
itu, yang menjadi perbedaan pendapat disini adalah antara kalangan Ulama Fiqh
dengan Ulama Tafsir terkait memahami ayat 3 surat An-Nisa’ yang menjadi dasar
kebolehan poligami menurut mereka. Karena cara mereka memahami, mengonsep dan
memberikan solusi berbeda.
Kemudian,
dalam penelitian yang dilakukan oleh Prof. KH. Ibrahim Hosen yang dalam kaitan
ini menurut para Ulama Fiqh didalam memahami ayat diatas bahwa hukum kebolehan
poligami adalah muthlaq yang berarti kebolehan beristri lebih dari satu
adalah ‘Azimah. Akan tetapi sebagian Ulama Tafsir berpendirian
bahwa hukum kebolehan berpoligami adalah Rukhshah, dengan arti kata
kebolehannya dharury. Jadi melakukan poligami dalam keadaan tidak
darurat hukumnya adalah haram. Selanjutnya menurut sebagian Ulama Tafsir
tersebut bahwa kebolehan berpoligami yang hukumnyaRukhshah adalah
dikaitkan dengan kesanggupan berlaku adil.
Untuk
memahami lebih jelas hukum yang dituangkan oleh para Ulama Tafsir, maka akan
dikemukakan terjemahan nukilan dari beberapa tafsir para Mufassirin sebagai
berikut;
1.
Dalam Tafsir Fachrurazy Jilid 3, halaman 138:
“(Masalah
Kedua) perkataan fawahidah dibaca fawahidatan dengan
baris atas ta’nya. Artinya maka pilihlah seorang isteri dan tinggalkanlah
poligami karena hal itu semuanya berputar beserta keadilan, dimana
terdapat keadilan maka kamu dapat melakukan poligami. Dan perkataan fawahidah dibacafawahidatun dengan
baris rafa’ ta’nya. Maka artinya فكفت واحدة atau فحسبكم واحدة yang
artinya maka cukupkanlah seorang isteri atau budak yang dimiliki.
2.
Tafsir Al-Manar Juz 4 halaman 357-358 dan 369-370:
“Akan
tetapi oleh karena faktor-faktor yang membolehkan poligami itu adalah darurat
menurut ukuran kadar kebutuhan sedangkan golongan pria umumnya terdorong
melakukan poligami ini untuk memuaskan nafsu saja bukan karena kemashlahatan
sedangkan kesempurnaan yang menjadi prinsip tujuan adalah monogamy,
dijadikanlah poligami didalam Islam itu selaku Rukhshah bukan
selaku kewajiban dan bukan pula selaku hal yang disunnatkan menurut esensinya
dan diikatlah dengan syarat yang dijelaskan oleh ayat Al-Quran secara tegas dan
berulang-ulang, maka perhatikanlah…. (357-358)”.
“Maka
yang semestinya mereka itu (ketika mereka menyalahgunakan poligami) melakukan
alternative:
- Cukup beristeri satu apabila
mereka tidak sanggup berlaku adil sebagaimana hal ini menjadi kenyataan
sejalan dengan kewajiban mereka mengamalkan mash ayat (apabila kamu
khawatir tidak berlaku adil maka hendaklah kamu beristeri seorang saja)
dan adapun ayat (maka nikahilah wanita yang baik bagimu) maka ia
dikaitkan dengan ayat (maka jika kamu tidak dapat berlaku adil)
tersebut.
- Memperhatikan terlebih dahulu
sebelum melakukan poligami tentang kewajiban mereka menurut syara’ yaitu
mengenai keadilan, memelihara kerukunan antara anak-anak dan memelihara
isteri-isteri dari kemelaratan hidup yang membawa mereka kepada perbuatan
yang tidak layak.
Kesimpulannya
poligami itu bertentangan dengan hukum asli dan bertentangan dengan
kesempurnaan serta meniadakan ketenangan jiwa, kesantunan dan kasih sayang yang
menjadi rukun kehidupan suami-isteri; tidak ada beda antara perkawinan orang
yang hancur kehidupan rumah tangganya dengan campur baurnya hewan. Maka
tidaklah layak bagi orang Muslim melakukan poligami kecuali karena darurat
serta berpegang teguh dengan sesuatu yang disyaratkan oleh Allah swt. yaitu
berlaku adil. Tingkatan adil dibawah tingkatan ketentaraman diri, sopan santun
dan kasih sayang dan tidak ada dibelakang keadilan itu kecuali kezhaliman
seseorang terhadap dirinya, terhadap isterinya, terhadap anaknya dan bangsanya
dan Allah tidak suka kepada orang-orang yang zhalim…… (369-370)”.
- Dalam Tafsir Al-Mughary Juz 4
halaman 181:
“Sesungguhnya
telah jelas bagimu dari uraian terdahulu bahwa kebolehan berpoligami sangat
dipersempit karena ia adalah darurat, dibolehkan bagi yang berhajat dengan
syarat penuh kepercayaan untuk berlaku adil dan menghindari kecurangan.”[5]
Setelah
kita mengetahui secara pasti dari beberapa pendapat para mufassir yang dituangkan
dalam tulisannya, maka dapatlah kita ketahui dan simpulkan sebagai berikut:
- Kebolehan Poligami, mereka
sangat tekankan kepada syarat adil sebagai syarat muthlak atas dasar
pandangan mereka bahwa ayat فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ dikaitkan dengan ayat فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا
تَعُولُوا. Atas dasar inilah mereka berpendirian bahwa melakukan poligami
itu hukumnya dilarang. Hukum larangan ini mereka ambil dari fi’il amr yang
tersirat yang menjadi jawab syarat dalam ayat فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً jawab syarat
tersebut dapat berbentuk فلتزموا واحدة atau فانكحوا واحدة atas dasar
kaidah الآمر بالشئ نهى عن ضده yang artinya perintah melakukan sesuatu
artinya larangan terhadap meninggalkan sesuatu. Mereka tafsirkan ayat
tersebut sebagai berikut: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فلا تنكحوا غير
واحدة. Artinya jikalau kamu khawatir akan tidak berlaku adil maka
janganlah kamu menikahi lebih dari seorang wanita.”
Illat
hukum larangannya mereka ambil dari akhir ayat ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
jadi illat hukum larangan berpoligami tersebut ialah menghindarkan kezhaliman
dan kecurangan. Hukum larangan berpoligami mereka pandang ‘Azimah,
sedang hukum kebolehan melakukan poligami bagi yang sanggup berlaku adil
adalah Rukhshah karena darurat.
- Syarat adil bagi kebolehan
berpoligami dipandang oleh mereka selaku syarat hukum, dengan arti kata
ketika terdapat keadilan maka terdapatlah hukum kebolehan berpoligami dan
ketika tidak terdapat keadilan maka terdapatlah hukum larangan
berpoligami. Larangan membawa kepada batalnya pekerjaan yang dilarang.
Mereka menggunakan kaidah yang berbunyi النهي يدل على الفساد larangan itu
menunjukkan fasadnya hukum.
Selanjutnya
menurut Prof. KH. Ibrahim Hosen dalam penilitiannya yang dalam hal ini meneliti
pendapat kalangan Ulama Fiqh tentang hukum kebolehan poligami. Ada beberapa
hal, yaitu:[6]
- Syarat adil bagi kebolehan
berpoligami bukanlah syarat hukum sebagaimana menurut jalan fikir kalangan
Ulama Tafsir, akan tetapi ia adalah syarat agama dengan pengertian bahwa
agama yang menghendakinya. Karena yang dikatakan syarat hukum itu adalah
yang dituntut adanya sebelum adanya hukum, dengan pengertian bahwa syarat
seperti itu tidak dapat berpisah dari hukum. Contohya wudhu’ selaku syarat
hukum sahnya dalam menunaikan shalat, dituntut untuk dilakukan sebelum
shalat, karena shalat tidak akan sah dilakukan kecuali dengan wudhu’
terlebih dahulu. Maka shalat dengan wudhu’ tidak dapat dipisahkan. Sama
halnya adil tidak dapat dijadikan syarat hukum sahnya poligami karena adil
itu belum dapat diwujudkan sebelum terwujudnya poligami. Oleh karena
itulah syarat adil dalam melakukan poligami tidak dapat dikatakan syarat
hukum, akan tetapi ialah syarat agama yang oleh karenanya ia menjadi salah
satu kewajiban si suami setelah melakukan poligami. Selain daripada itu
syarat hukum itu mengakibatkan batalnya hukum ketika batal syaratnya,
tetapi syarat agama tidak demikian halnya, melainkan ia hanya
mengakibatkan dosa kepada Tuhan. Jadi suami yang tidak berlaku adil dia berdosa
dan dapat diajukan kepada hakim perkaranya dan hakim pun dapat menjatuhkan
kepadanya hukuman. Akan tetapi jikalau adil menjadi syarat hukum bagi
kebolehan berpoligami, maka jika suami tidak berlaku adil nikahnya menjadi
batal.
Untuk
lebih memperkuat, dapat kita contohkan khusyu’ dalam shalat merupakan syarat
agama bukan syarat hukum. Karena orang yang shalat tanpa khusyu’ shalatnya sah.
Kalau khusyu’ itu kita pandang syarat hukum, maka shalat akan menjadi batal
ketika seseorang shalat tidak dengan khusyu’. Sedangkan kita ketahui bersama
khusyu’ adalah suatu hal yang sangat berat dipraktikan.
- Adapun Fi’il Amr yang tersirat
menurut kalangan Ahli Tafsir selaku jawab syarat dari ayat فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةًyang
berbentuk فلتزموا واحدة atau فانكحوا واحدة , maka amr tersebut tidak
mempunyai indikasi kepada perintah wajib atau perintah sunnat, akan tetapi
indikasinya adalah kepada ibahah, karena dalam ayat tersebut terdapat أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ yang artinya “atau membeli budak”. Ayat ini
jelas menghendaki orang yang tidak sanggup berlaku adil supaya memilih
antara menikah atau memiliki budak. Ulama Fiqh sependapat bahwa membeli
budak hukumnya Mubah. Huruf Au dalam ayat tersebut
menunjukkan pilihan antara dua perkara. Oleh karena membeli budak hukumnya
Mubah atas dasar Kaidah Ushuliyyah bahwa tidak ada pilihan antara dua
perkara yang salah satunya Wajib dan Sunnah, sedang yang satunya lagi
Mubah. Dengan ini dijelaskan bahwa fi’il amr yang tersirat yang dianggap
selaku jawab syarat itu tidak mengandung pengertian perintah sebagai
dikehendaki oleh arti aslinya karena adanya konsensus(kesepakatan bersama)
antara Fuqaha mengenai hukum Mubahnya membeli budak. Oleh karena fi’il amr
yang tersirat itu tidak mengandung arti perintah maka tidaklah berlaku
kaidah الآمر بالشئ نهى عن ضده demikian juga kaidah النهي يدل على الفساد.
- Ayat yang berupa ذَلِكَ أَدْنَى
أَلا تَعُولُوا tidak dapat dijadikan ‘illat hukum larangan poligami karena
larangan tersebut diambil dari kebalikan perintah (yakni perintah
melakukan sesuatu artinya larangan meninggalkannya). Sedang perintah
tersebut diambil dari yang tersirat yaitu berupa fi’il amr sebagai jawab
syarat. Sebagaimana diketahui yang tersirat itu adalah hal yang mengandung
ketidak jelasan atau mengandung multi tafsir. Dengan uraian tersebut maka
ayat ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا adalah ‘illat hukum kebolehan memilih
antara menikahi seorang wanita atau memiliki jariah.
- Syarat adil adalah syarat agama
bukan syarat hukum sebagaiman point diatas tadi. Jadi kebolehan
berpoligami adalah muthlaq dan adil itu adalah suatu kewajiban suami
karena dituntut oleh agama walaupun terhadap isteri tunggal bahkan
terhadap diri sendiri.
Dari
kedua perbedaan pendapat diatas antara kalangan Ulama Fiqh dengan Ulama Tafsir.
Kami dapat memahami bahwa pintu kebolehan berpoligami tentulah tidak dapat
ditutup. Karena tidak ada secara tegas pun yang menyatakan larangan apalagi
kata-kata yang mencirikan bahwa poligami maupun pelakunya salah. Yang ada hanya
teguran yang tegas bilamana menyalahgunakan poligami sebagai bentuk hawa nafsu
belaka. Adil menjadi kesepakatan bersama para Ulama untuk melakukannya karena
hal itulah yang menjadi solusi agar keseimbangan bisa terjaga.
Komentar
Posting Komentar