Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Syarat Adil Dalam Melakukan Poligami

  Berkenaan dengan soal keadilan dalam melakukan poligami yang dijadikan syarat sebagaimana yang terkandung dalam surat An-Nisa’ ayat 3. Para Ulama Mazhab mengaitkannya dengan surat An-Nisa’ ayat 129 yang berbunyi: وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung , sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri , maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (An-Nisa’(4): 129) Menurut Imam Syafi’I, As-Sarakhsi dan Al-Kasani serta beberapa Ulama lain, keadilan yang dimaksud disini berhubungan dengan keadilan bathiniah (hati) yang tidak mungkin hati akan berbuat adil. Sehingga persyara...

Batasan Jumlah Isteri Dalam Poligami

Setelah kita mengetahui bagaimana penyikapan para Ulama terkait dengan hukum poligami yang dilandasi oleh ayat 3 surat An-Nisa’. Maka pembahasan selanjutnya bagaimana aturan yang dianjurkan dalam Islam mengenai jumlah wanita yang disyaratkan. Pembahasan sub-bab diatas sempat disinggung bagaimana jumlah isteri yang disyaratkan untuk dinikahi dengan landasan surat An-Nisa’ dan hadist-hadist Nabi. Tetapi pemahaman para Ulama meyikapi landasan ini berbeda dalam penafsirannya, baik secara tersirat maupun tersurat. Untuk itu, mengenai Jumlah yang hanya dibolehkan terdapat perselisihan Ulama atas empat pendapat: [7] Pendapat Pertama,  memandang bahwa kebolehan berpoligami adalah terbatas pada empat wanita. Demikian menurut Jumhur Ulama. Alasan yang dipegang oleh golongan ini adalah firman Allah swt. dalam surat An-Nisa’ ayat 3: فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ “Nikahilah wanita-wanita yang baik bagimu dua atau tiga atau empat” . Huruf...

Hukum Poligami

  PEMBAHASAN   A.    Hukum Poligami Sebelum penulis membahas langsung tentang hukum poligami dalam sudut pandang Ulama Mazhab. Terlebih dahulu penulis akan menunjukkan sebuah ayat terkait dengan perihal poligami yang biasanya digunakan sebagai landasan para Ulama maupun para pelaku poligami. Sebagaimana Allah swt. berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 3 yang berbunyi: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada ti...

Analisis Tematik dan Holistik Nash Tentang Pencatatan Pernikahan

    A.     Analisis Tematik dan Holistik Nash Tentang Pencatatan Pernikahan Menurut Khoirudin Nasution dalam bukunya Hukum Perdata Islam Indonesia dan Perbandingan mengatakan bahwa dalam menganalisis masalah pencatatan perkawinan menggunakan   metode kombinasi tematik dan holistik. Dalam analisis tematik, bahwa nash al-Quran maupun sunnah Nabi Muhammas SAW tidak ada yang tegas secara tektual memerintahkan pencatatan perkawinan. Nash al-Quran memerintahkan agar dicatatkan transaksi hutang piutang, sebagaimana disebutkan dalam Q.S al-Baqarah ayat 282. Sedangkan dalam sejumlah sunnah Nabi Muhammad diperintahkan agar mengumumkan perkawinan dengan sejumlah teks, dan sebagian di antara teks tersebut adalah sebagai berikut : ·          اخبرو االنكاح واخفو ااخطبة [1] ·          اعلنواالنكاح ولوبالدف [2] ·          اشهدو االنكاح واعلنوا...