PENYIMPANGAN TUGAS DAN KODE ETIK HAKIM
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hakim merupakan aparat penegak hukum yang punya otoritas tinggi dan mutlak dalam menyelesaikan tiap perkara dan kasus dalam pengadilan. Hakim sangat berperan dalam menciptakan aplikasi dan reslisasi demi kebenaran dan keadilan atas tiap perkara yang ada. Hakim dan pengadilan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keduanya saling membutuhkan dalam mengimplementasikan untuk merealisasikan dari tujuan pembuatan hukum. Hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan. Bertolak dari pasal 2 ayat (1) UU no. 14 tahun 1970, tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa tugas pokok dari badan-badan peradilan (hakim) adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. [1] Ada lima pilar dari sebuah negara hukum demokratis yaitu adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak. Salah satu dari substansi hu...