Syarat Adil Dalam Melakukan Poligami

 


Berkenaan dengan soal keadilan dalam melakukan poligami yang dijadikan syarat sebagaimana yang terkandung dalam surat An-Nisa’ ayat 3. Para Ulama Mazhab mengaitkannya dengan surat An-Nisa’ ayat 129 yang berbunyi:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung , sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri , maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’(4): 129)

Menurut Imam Syafi’I, As-Sarakhsi dan Al-Kasani serta beberapa Ulama lain, keadilan yang dimaksud disini berhubungan dengan keadilan bathiniah (hati) yang tidak mungkin hati akan berbuat adil. Sehingga persyaratan berlaku adil apabila seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu (poligami) adalah adil secara lahir atau fisik, yaitu dalam perbuatan dan perkataan. Keadilan dalam urusan fisik ini yang juga dituntut oleh surat Al-Ahzab(33): 50 “dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” dan Al-Baqarah(2): 228 “..dan pergaulilah dengan mereka secara patut”.

Alasan lain yang digunakan Ulama Klasik dan pertengahan untuk membela keberadaan poligami adalah di dasarkan pada lanjutan surat An-Nisa(4): 129 yang berbunyi:

فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة

“…Karena itu, janganlah kalian terlalu menyayangi salah satu istri, sementara istri lainnya kalian biarkan terkatung-katung”.

Ayat ini menegaskan bahwa sepanjang tidak terlalu condong kepada salah satu di antara isteri yang mengakibatkan terabaikannya (terkatung-katung) hak-hak isteri yang lain, berarti sudah termasuk kelompok yang sudah berbuat adil, sebagai syarat yang dikehendaki Al-Quran untuk poligami. Dengan argumen-argumen tersebut para Ulama Klasik berpendapat bahwa poligami diperbolehkan dengan syarat harus berbuat adil (adil secara fisik atau dzahiriyah) sebagaimana tersebut di atas.[8]

Persyaratan demikian, nampak sangat longgar dan memberikan kesempatan yang cukup luas bagi suami yang ingin melakukan poligami. Syarat adil yang sejatinya mencakup fisik dan non fisik, oleh Imam Syafi’i dan Ulama-ulama Syafi’iyyah dan orang-orang yang setuju dengannya, diturunkan kadarnya menjadi keadilan fisik atau material saja. Bahkan lebih dari itu, para ulama fiqh ingin mencoba menggali hikmah-hikmah yang tujuannya adalah melakukan rasionalisasi terhadap praktek poligami.[9]

Muhamad Abduh berpandangan lain, keadilan yang disyaratkan Al-Qur’an adalah keadilan yang bersifat kualitatif seperti kasih sayang, cinta, perhatian yang semuanya tidak bisa diukur dengan angka-angka. Ayat Al-Qur’an mengatakan dalam Surat An-Nisa’ ayat 3: “Jika kamu sekalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah satu isrti saja”. Muhammad Abduh menjelaskan, apabila seorang laki-laki tidak mampu memberikan hak-hak istrinya, rusaklah struktur rumah tangga dan terjadilah kekacauan dalam kehidupan rumah tangga tersebut. Sejatinya, tiang utama dalam mengatur kehidupan rumah tangga adalah adanya kesatuan dan saling menyayangi antar anggota keluarga.

Mayoritas Ulama Fiqh menyadari bahwa keadilan kualitatif adalah sesuatu yang sangat mustahil bisa diwujudkan. Abdurrahman al-Jaziri menuliskan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang di antara istri-istri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang dan kasih sayang itu sebenarnya sangat naluriah. Sesuatu yang wajar jika seorang suami hanya tertarik pada salah seorang istrinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang di luar batas kontrol manusia.[10]

M. Quraish Shihab menafsirkan makna adil yang disyaratkan oleh ayat 3 surat An-Nisa’ bagi suami yang hendak berpoligami adalah keadilan dalam bidang material. Sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat 4 surat An-Nisa’ :

“Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu senderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”

Keadilan yang dimaksudkan dalam ayat diatas adalah adil dalam bidang immaterial(cinta). Keadilan ini yang tidak mungkin dicapai oleh kemampuan manusia. Oleh sebab itu suami yang berpoligami dituntut tidak memperturutkan hawa nafsu dan berkelebihan cenderung kepada yang dicintai. Dengan demikian, tidaklah tepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup rapat pintu poligami.[11]

Berdasarkan berbagai penafsiran ulama tentang makna adil dalam perkawinan poligami, dapatlah dirumuskan bahwa keadilan sebagai syarat poligami dalam perkawinan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Hal ini menjadikan lebih mudah dilakukan dan poligami menjadi sesuatu lembaga yang bisa dijalankan. Sebaliknya, jika keadilan hanya ditekankan pada hal-hal yang kualitatif seperti cinta, kasih sayang, maka poligami itu sendiri menjadi suatu yang tidak mungkin dilaksanakan. Padahal Allah Swt menjanjikan dalam surat al-Baqarah ayat 286 :

لا يُكلفُ اللهُ نفسًا إلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”

Konsep keadilan merupakan landasan dalam melakukan pernikahan baik itu monogami dan poligami. Keadilan itu bukan dalam perspektif perempuan saja, tapi perempuan harus mampu berlaku adil terhadap suami yang mampu dan ingin berpoligami dengan syarat mampu berlaku adil dan tidak melakukan aniaya terhadap isteri dan dirinya sendiri.[12]

Jadi menurut pemakalah, dalam hal syarat keadilan melakukan poligami yang sarat dengan masalah terkait dengan boleh atau tidaknya(dilarang) karena hal-hal tertentu ataupun pemahaman-pemahaman lainnya. Adil memang menjadi syarat muthlaq menurut penulis terlepas dari apakah ia syarat Hukum ataukah syarat Agama karena disinilah yang menjadi kesepakatan bersama para Ulama, yang menjadi perbedaan hanya konsep yang dibangun oleh masing-masing mereka dalam memahami ayatnya. Kami hanya dapat mengatakan bahwa poligami bisa menjadi solusi dalam keadaan tertentu dimana keadaan yang hanya bukan dharury. Karena secara teoritis ayat yang menjadi landasan berpoligami tidak bisa kita pahami demikian. Sebab pembahasan mengenai poligami dalam pandangan Al-Qur’an hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal atau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut pandang penetapan hukum dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi, serta melihat pula sisi pemilihan aneka alternatif yang terbaik. Bukankah hal yang wajar bagi suatu perundangan, apalagi agama yang bersifat universal dan berlaku untuk setiap waktu dan tempat untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang boleh jadi terjadi pada suatu ketika, walaupun kejadiannya baru merupakan kemungkinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OTONOMI DAERAH

Batasan Jumlah Isteri Dalam Poligami