Syarat Adil Dalam Melakukan Poligami
Berkenaan
dengan soal keadilan dalam melakukan poligami yang dijadikan syarat sebagaimana
yang terkandung dalam surat An-Nisa’ ayat 3. Para Ulama Mazhab mengaitkannya
dengan surat An-Nisa’ ayat 129 yang berbunyi:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ
وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri,
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung , sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri , maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’(4):
129)
Menurut
Imam Syafi’I, As-Sarakhsi dan Al-Kasani serta beberapa Ulama lain, keadilan
yang dimaksud disini berhubungan dengan keadilan bathiniah (hati) yang tidak
mungkin hati akan berbuat adil. Sehingga persyaratan berlaku adil apabila
seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu (poligami) adalah adil secara
lahir atau fisik, yaitu dalam perbuatan dan perkataan. Keadilan dalam urusan
fisik ini yang juga dituntut oleh surat Al-Ahzab(33): 50 “dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf” dan Al-Baqarah(2): 228 “..dan pergaulilah dengan
mereka secara patut”.
Alasan
lain yang digunakan Ulama Klasik dan pertengahan untuk membela keberadaan
poligami adalah di dasarkan pada lanjutan surat An-Nisa(4): 129 yang berbunyi:
فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة
“…Karena
itu, janganlah kalian terlalu menyayangi salah satu istri, sementara istri
lainnya kalian biarkan terkatung-katung”.
Ayat
ini menegaskan bahwa sepanjang tidak terlalu condong kepada salah satu di
antara isteri yang mengakibatkan terabaikannya (terkatung-katung) hak-hak
isteri yang lain, berarti sudah termasuk kelompok yang sudah berbuat adil,
sebagai syarat yang dikehendaki Al-Quran untuk poligami. Dengan argumen-argumen
tersebut para Ulama Klasik berpendapat bahwa poligami diperbolehkan dengan
syarat harus berbuat adil (adil secara fisik atau dzahiriyah) sebagaimana
tersebut di atas.[8]
Persyaratan
demikian, nampak sangat longgar dan memberikan kesempatan yang cukup luas bagi
suami yang ingin melakukan poligami. Syarat adil yang sejatinya mencakup fisik
dan non fisik, oleh Imam Syafi’i dan Ulama-ulama Syafi’iyyah dan orang-orang
yang setuju dengannya, diturunkan kadarnya menjadi keadilan fisik atau material
saja. Bahkan lebih dari itu, para ulama fiqh ingin mencoba menggali
hikmah-hikmah yang tujuannya adalah melakukan rasionalisasi terhadap praktek
poligami.[9]
Muhamad
Abduh berpandangan lain, keadilan yang disyaratkan Al-Qur’an adalah keadilan
yang bersifat kualitatif seperti kasih sayang, cinta, perhatian yang semuanya
tidak bisa diukur dengan angka-angka. Ayat Al-Qur’an mengatakan dalam Surat
An-Nisa’ ayat 3: “Jika kamu sekalian khawatir tidak bisa berlaku adil,
maka kawinilah satu isrti saja”. Muhammad Abduh menjelaskan, apabila
seorang laki-laki tidak mampu memberikan hak-hak istrinya, rusaklah struktur
rumah tangga dan terjadilah kekacauan dalam kehidupan rumah tangga tersebut.
Sejatinya, tiang utama dalam mengatur kehidupan rumah tangga adalah adanya
kesatuan dan saling menyayangi antar anggota keluarga.
Mayoritas Ulama Fiqh menyadari bahwa keadilan kualitatif
adalah sesuatu yang sangat mustahil bisa diwujudkan. Abdurrahman al-Jaziri
menuliskan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang di
antara istri-istri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami
karena sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih
sayang dan kasih sayang itu sebenarnya sangat naluriah. Sesuatu yang wajar jika
seorang suami hanya tertarik pada salah seorang istrinya melebihi yang lain dan
hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang di luar batas kontrol manusia.[10]
M.
Quraish Shihab menafsirkan makna adil yang disyaratkan oleh ayat 3 surat
An-Nisa’ bagi suami yang hendak berpoligami adalah keadilan dalam bidang
material. Sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat 4 surat An-Nisa’ :
“Kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu senderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
Keadilan
yang dimaksudkan dalam ayat diatas adalah adil dalam bidang immaterial(cinta).
Keadilan ini yang tidak mungkin dicapai oleh kemampuan manusia. Oleh sebab itu
suami yang berpoligami dituntut tidak memperturutkan hawa nafsu dan
berkelebihan cenderung kepada yang dicintai. Dengan demikian, tidaklah tepat
menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup rapat pintu poligami.[11]
Berdasarkan
berbagai penafsiran ulama tentang makna adil dalam perkawinan poligami,
dapatlah dirumuskan bahwa keadilan sebagai syarat poligami dalam perkawinan
pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Hal ini menjadikan lebih mudah
dilakukan dan poligami menjadi sesuatu lembaga yang bisa dijalankan.
Sebaliknya, jika keadilan hanya ditekankan pada hal-hal yang kualitatif seperti
cinta, kasih sayang, maka poligami itu sendiri menjadi suatu yang tidak mungkin
dilaksanakan. Padahal Allah Swt menjanjikan dalam surat al-Baqarah ayat 286 :
لا يُكلفُ اللهُ نفسًا إلا وُسْعَهَا
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”
Konsep
keadilan merupakan landasan dalam melakukan pernikahan baik itu monogami dan
poligami. Keadilan itu bukan dalam perspektif perempuan saja, tapi perempuan
harus mampu berlaku adil terhadap suami yang mampu dan ingin berpoligami dengan
syarat mampu berlaku adil dan tidak melakukan aniaya terhadap isteri dan
dirinya sendiri.[12]
Jadi
menurut pemakalah, dalam hal syarat keadilan melakukan poligami yang sarat
dengan masalah terkait dengan boleh atau tidaknya(dilarang) karena hal-hal
tertentu ataupun pemahaman-pemahaman lainnya. Adil memang menjadi syarat
muthlaq menurut penulis terlepas dari apakah ia syarat Hukum ataukah syarat
Agama karena disinilah yang menjadi kesepakatan bersama para Ulama, yang
menjadi perbedaan hanya konsep yang dibangun oleh masing-masing mereka dalam
memahami ayatnya. Kami hanya dapat mengatakan bahwa poligami bisa menjadi
solusi dalam keadaan tertentu dimana keadaan yang hanya bukan dharury. Karena
secara teoritis ayat yang menjadi landasan berpoligami tidak bisa kita pahami
demikian. Sebab pembahasan mengenai poligami dalam pandangan Al-Qur’an
hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal atau baik dan buruknya, tetapi harus
dilihat dari sudut pandang penetapan hukum dalam aneka kondisi yang mungkin
terjadi, serta melihat pula sisi pemilihan aneka alternatif yang terbaik.
Bukankah hal yang wajar bagi suatu perundangan, apalagi agama yang bersifat
universal dan berlaku untuk setiap waktu dan tempat untuk mempersiapkan ketetapan
hukum yang boleh jadi terjadi pada suatu ketika, walaupun kejadiannya baru
merupakan kemungkinan.
Komentar
Posting Komentar