OTONOMI DAERAH
A. Pengertian
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.[1]
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945
berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia,
yaitu:
- Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia
tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat
negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat
pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di
antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
- Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di
atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.[2]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas,
penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan
daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan
tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah
Tingkat II (Dati II)[3]
dengan beberapa dasar pertimbangan[4], yaitu:
- Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme
kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya
aspirasi federalis relatif minim;
- Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat relatif dapat lebih efektif;
- Dati II
adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga
Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar
itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
- Nyata, otonomi
secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di
daerah;
- Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk
memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
- Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik
dan maju.
B.
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:[5]
- Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
- Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
- Perpu No.
3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
C.
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun
suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik
sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang
pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi
sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan
digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis.
Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh
pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang
sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat.
Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas
administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.[6]
Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang
dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.[7]
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan
dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
- Desentralisasi,
penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya
kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;[8]
- Dekonsentrasi,
pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala
Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[9]
dan
- Tugas
Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah
oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat
atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[10]
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I
(Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan
disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,[11]
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya,[12]
dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang
berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu
olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.[13]
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak
seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran;
mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan;
mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan
penyelidikan),[14] dan kewajiban seperti:
a)
Mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA
dan UUD 1945;
b)
Menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen
Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)
Bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan
dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah
dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk
melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Daerah; dan
d)
Memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan
rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.[15]
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun
harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun
dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat)
yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah
satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah
ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
D.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia
pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan
bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang
lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim
Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan
dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[16]:
- Melakukan pembagian
kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah
pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
- Pembentukan
negara federal; atau
- Membuat pemerintah
provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa
pemerintahan
Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal
yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang
sebelumnya antara lain :
- Dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih
mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan
daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui
prakarsanya sendiri.
- Prinsip
yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas
dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara
proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
- Beberapa
hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif,
serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh
karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh
pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang
selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam
Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- Sistem
otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi
yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan
pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter
dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada
daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
- Daerah
otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan
kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini
disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah
propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah
administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan
fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
- Kabupaten
dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam
hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi
dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota.
Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi,
kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan
desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada
pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Wilayah
Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari
garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan
wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.[17]
- Pemerintah
Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD
bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran
dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada
DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab
kepada Presiden.
- Peraturan
Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai
pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
- Daerah
dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah,
daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat
dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan
menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Setiap
daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih
bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
- Daerah
diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang
ditetapkan pemerintah.
- Kepada
Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi
otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi
yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang
tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama
antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan,
pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang
pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai
kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
- Pengelolaan
kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara
membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah
Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan
pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup
pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah,
Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang
menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan
lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu
Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan
Kandep dihapus.
- Kepala
Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta
Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah
2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Periode
otonomi daerah di Indonesia pasca UU No. 22 tahun 1948 diisi denagn munculnya
beberapa UU tentang pemerintahan daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 18
Tahun 1965, dan UU No. 5 Tahun 1974. UU yang disebut terakhir mengatur
pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di
daerah bukan lagi otonomi yang riil dan seluas-luasnya dapat menimbulkan kecendrungan
pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan Negara Republik Indonesia dan tidak
serasi dengan maksud dan tujuan otonomi kepada daerah sesuai dengan
prinsip-prinsip yang digariskan dalam GBHN yang berorientasi pada pembangunan
dalam arti luas. Undang-undang ini berumur paling panjang, yaitu 254 tahun, dan
baru diganti denagn undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 setelah tuntutan reformasi berakhir.[18]
Berdasarkan
kehendak reformasi itu, sidang istimewa MPR tahun 1998 yang lalu menetapkan
ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan,
pemanfaatan, dan pembagiaan. Momentum otonomi daerah di Indonesia semakin
mendapatkan tempatnya setelah MPR RI melakukan amandemen pada pasal 18 UUD 1945
dalam perubahan kedua yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa Negara
Indonesia memakai prinsipo otonomi daerah dan desentralisasi politik.[19]
[1] UU No.
32 Tahun 2004 BAB I pasal 1 ayat 5.
[2] UUD 1945 pasal 18 ayat 2.
[3] UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 11.
[4]Kuncoro, Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan
Peluang, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2004, hal. 54.
[5] Ibid.
[6] UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf c.
[7] UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf e.
[8] UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf b.
[9] UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf f.
[10] UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf d.
[11]UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 15(1) dan Pasal
16(1).
[12]UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 17.
[13] UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 2, Pasal 22 dan Pasal 23.
[14]UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 29.
[15]UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 30
[16]Kuncoro, Op. Cit., hal. 55.
[17]UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, Bab III, Pasal 18
ayat 4.
[18] Ubaedillah dan Abdul Rozaq, Pendidikan
kewarganegaraan, cetakan ke-5, ICCE UIN Jakarta, Jakarta, 2010, hal. 35.
[19] Mulya W. Kusumah, Perspektif, teori dan kebijaksanaan
hukum. Jakarta: Rajawali Pers, Jakarta, 1998, hal. 24.
Komentar
Posting Komentar