Batasan Jumlah Isteri Dalam Poligami
Setelah
kita mengetahui bagaimana penyikapan para Ulama terkait dengan hukum poligami
yang dilandasi oleh ayat 3 surat An-Nisa’. Maka pembahasan selanjutnya
bagaimana aturan yang dianjurkan dalam Islam mengenai jumlah wanita yang
disyaratkan. Pembahasan sub-bab diatas sempat disinggung bagaimana jumlah
isteri yang disyaratkan untuk dinikahi dengan landasan surat An-Nisa’ dan
hadist-hadist Nabi. Tetapi pemahaman para Ulama meyikapi landasan ini berbeda
dalam penafsirannya, baik secara tersirat maupun tersurat.
Untuk
itu, mengenai Jumlah yang hanya dibolehkan terdapat perselisihan Ulama atas
empat pendapat:[7]
Pendapat
Pertama, memandang bahwa kebolehan
berpoligami adalah terbatas pada empat wanita. Demikian menurut Jumhur Ulama.
Alasan yang dipegang oleh golongan ini adalah firman Allah swt. dalam surat
An-Nisa’ ayat 3:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ
وَرُبَاعَ
“Nikahilah
wanita-wanita yang baik bagimu dua atau tiga atau empat”.
Huruf Wau dalam
kata “Watsulatsa” dan “Waruba’a” menempati
huruf Au yang artinya atau. Jadi hurufwau disini
tidak menurut arti aslinya yaitu dan. Demikian juga arti “Matsna”, “Tsulatsa” dan “Ruba’a”dimaksudkan
disini dengan arti dua, tiga dan empat. Arti-arti ini tidak menurut arti
aslinya yaitu dua-dua, tiga-tiga dan empat-empat. Menyimpang dari arti asli
memanglah dibolehkan manakala ada qarinahnya. Yang menjadi qarinah disini
adalah dua buah hadist yang sempat disinggung diatas. Yaitu tentang perintah
Nabi kepada Qais Ibnu Al-Harits yang baru masuk Islam sedang dia mempunyai
delapan isteri untuk memilih diantara mereka empat saja. Demikian pula Shahabat
Ghailan At-Tsaqafy yang mempunyai sepuluh isteri sebelum ia masuk Islam dan
ketika kesemuanya masuk Islam maka Nabi memerintahkan Ghailan memilih empat
diantara mereka. Disamping menjadi qarinah hadits diatas bisa menjadi bayan
untuk ayat 3 surat An-Nisa’ jikalau ayat tersebut masih dianggap Mujmal karena
adanya Ihtimal(Multi Tafsir) pengertian.
Pendapat
Kedua, memandang bahwa kebolehan
berpoligami adalah terbatas pada Sembilan wanita, demikian menurut An-Nakha’I,
Ibnu Abi Laila, Qasim Ibnu Ibrahim dan Mazhab Zhahiri. Alasan yang dipegang
oleh golongan ini sama yaitu terpaku pada makna bilangan dalam surat An-Nisa
ayat 3.
Yang
menjadi perbedaan dalam memahami ayat tersebut adalah pengertian Wau tetap
menurut arti aslinya yaitu “dan” yang gunanya untuk menambah jumlah bilangan.
Sedangkan pengertian “Matsna”,“Tsulatsa” dan “Ruba’a” tidak
dapat diartikan menurut arti aslinya yaitu dua-dua dan tiga-tiga dan
empat-empat. Jadi harus diartikan dengan dua dan tiga dan empat. Oleh karena
arti wau itu untuk menambah maka dua tambah tiga tambah empat
sama dengan sembilan sesuai dengan perbuatan Rasul ketika wafatnya meninggalkan
isteri sebanyak sembilan orang. Perbuatan mana disamping menjadi qarinah yang
menunjukkan arti yang dimaksud dari bilangan “Matsna”, “Tsulatsa” dan “Ruba’a” ia
adalah sunnah Rasulullah yang patut diikuti.
Pendapat
ketiga, memandang bahwa kebolehan
berpoligami adalah terbatas pada 18 wanita, demikian menurut Khawarij dan
sebagian dari Syi’ah. Alasan yang dipegang oleh golongan ini masih sama pada
ayat 3 surat An-Nisa’, tetapi pemahaman dalam menafsirkan ayatnya yang
berebeda.
Pengertian matsna adalah
dua-dua, karena ia menunjukkan berulang-ulang yang sekurang-kurangnya dua kali.
Jadi dua-dua sama dengan empat, demikian juga arti tsulatsa dan ruba’a. jadi
dua-dua sama dengan empat, tiga-tiga sama dengan enam dan empat-empat sama
dengan delapan. Oleh karena hurufwau untuk menambah bilangan, maka
empat tambah enam tambah delapan sama dengan delapan belas.
Pendapat
keempat, memandang bahwa kebolehan berpoligami
tanpa ada batasan dan tergantung kepada kesanggupan. Demikian menurut sebagian
Ulama Fiqh. Alasan yang dipegang oleh golongan ini adalah sebagai berikut:
- Firman Allah فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ adalah muthlaq tanpa ada pembatasan.
- Penyebutan bilangan
berupa matsna, tsulatsa dan ruba’a tidak
mengandung Mafhum Mukhalafah, penyebutan tersebut sekedar
untuk menghilangkan kebingungan mukhathab yang mungkin
menyangka bahwa menikah lebih dari seorang wanita tidak dibolehkan.
- Huruf wau dalam
ayat tersebut tidak dapat dipalingkan dari arti aslinya.
- Dari riwayat mutawatir
diketahui bahwa ketika Rasulullah wafat beliau meninggalkan isteri
sebanyak sembilan orang. Dan dari suatu riwayat bahkan mengatakan sebelas
orang, sedangkan tidak ada dalil khususiyyah bagi Rasul, dimana
menunjukkan bahwa penyebutanmatsna, tsulatsa dan ruba’a bukan
untuk pembatasan karena tidak ada mafhum ‘adad menurut
Jumhur Ahli Ushul.
Dari
kesemua perbedaan pendapat diatas. Yang menjadi garis besar perbedaan pendapat
mereka adalah bagaimana cara mereka mengartikan makna yang tersirat maupun
tersurat dari kata wau dan bilangan yang tercantum dalam ayat
tersebut. Jadi yang dapat kita pahami bagaimana metode mereka dalam memahami
ayat di atas adalah dengan metode yang bermacam-macam bentuknya. Sehingga dapat
disimpulkan yang menjadi pokok perselisihan adalah:
- Ayat 3 surat An-Nisa’ dengan
qarinahya hadist yang menerangkan peristiwa yang dialami Shahabat Ghailan
dan Qais bertentangan dengan makna aslinya.
- Keshahihan kedua Hadits diatas
ternyata masih dalam perselisihan diantara kalangan Ahli Hadits.
- Andaikata hadist diatas shahih
tetapi derajat keduanya adalah Ahad. Maka hadits Ahad tidak dapat
menasakhkan ayat Al-Quran yang mana menurut Ahli Ushul kebolehan Hadits
Ahad untuk dijadikan bayan bagi ayat-ayat Al-Quran yang mujmal juga
diperselisihkan.
- Para Ulama belum mencapai
kesepakatan Ijma’ dalam menentukan jumlah wanita yang boleh dinikahi.
Sehingga tidaklah dapat kita menentukan secara tepat dan pasti karena
masih adanya fakta perselisihan tentang hal ini. Dan perselisihan ini juga
terbentur pada masalah bahwa ayat Al-Qur’an yang Mujmal ini tidaklah bisa
dinasakh jikalau ada dakwaan bahwa Ulama telah Ijma’.
Komentar
Posting Komentar