Analisis Tematik dan Holistik Nash Tentang Pencatatan Pernikahan
A.
Analisis
Tematik dan Holistik Nash Tentang Pencatatan Pernikahan
Menurut
Khoirudin Nasution dalam bukunya Hukum Perdata Islam Indonesia dan Perbandingan
mengatakan bahwa dalam menganalisis masalah pencatatan perkawinan
menggunakan metode kombinasi tematik dan
holistik. Dalam analisis tematik, bahwa nash al-Quran maupun sunnah Nabi
Muhammas SAW tidak ada yang tegas secara tektual memerintahkan pencatatan
perkawinan. Nash al-Quran memerintahkan agar dicatatkan transaksi hutang
piutang, sebagaimana disebutkan dalam Q.S al-Baqarah ayat 282.
Sedangkan
dalam sejumlah sunnah Nabi Muhammad diperintahkan agar mengumumkan perkawinan
dengan sejumlah teks, dan sebagian di antara teks tersebut adalah sebagai
berikut :
·
اخبرو االنكاح واخفو
ااخطبة[1]
·
اعلنواالنكاح ولوبالدف [2]
·
اشهدو االنكاح واعلنواها[3]
·
اولم ولوبشاة[4]
·
فصل مابين الحلال والحرام
بالصوت والد ف في النكاح[5]
·
لانكاح الابشهون[6]
·
كل نكاح لم يحضر ه اربعة
فهو سفاح خاطب وولي وشاهدان[7]
Ditambah dengan athar
Umar bin Khattab :
Ada
minimal tiga hal yang dapat diambil sebagai inti dari sejumlah sunnah dan athar
yang memerintahkan agar mengadakan pengumuman, walimahan, dan saksi tersebut.
1. Bahwa
perkawinan masuk urusan publik yang siapapun sepantasnya mengetahuinya, baik
pihak yang secara langsung berkepentingan dengan perkawinan maupun masyarakat
umum yang kepentingannya tidak langsung.
2. Pengetahuan
publik ini diharapkan sebagai sarana pengakuan dan penjaminan hak, baik hak
pihak yang melakukan perkawinan (pasangan suami istri, dan anak-anak)
3. Bentuk
pengakuan masyarakat dan penjaminan hak ini muncul dalam bentuk pengumuman
(walimahan, iklan, dan sejenisnya) dan saksi.
Ketika dihubungkan dengan pencapaian
tujuan perkawinan, yakni kehidupan seluruh anggota keluarga yang tentram, maka
pemberitahuan perkawinan kepada masyarakat merupakan salah satu faktor
pendukung untuk mencapai tujuan perkawinan. Sebaliknya, kalau dalam keluarga
ada kekhawatiran perkawinan diketahui orang lain, menjadi pemicu ketidaktentraman,
sebab dalam kondisi semacam ini amat mungkin muncul rasa was-was, bahkan
ancaman tidak adanya jaminan dari masyarakat.
Pengakuan dan jaminan hak di masa
nabi cukup dengan pengumuman kepada masyarakat. Namun seiring dengan
perkembangan masyarakat, kemajuan administrasi dan ketatanegaraan, bentuk
pengakuan masyarakat dan penjaminan hak juga mengalami perkembangan. Bentuk
pengakuan dan jaminan ini di masa sekarang muncul dalam bentuk tulisan, berupa
akta nikah. Dengan kata lain, konteks pengumuman kepada masyarakat sebagai
sarana pengakuan dan penjaminan hak adalah bagi masyarakat komunal yang
terbiasa dengan lisan. Sementara konteks akta nikah juga sebagai sarana
pengakuan dan penjaminan hak adalah bagi masyarakat tulis.
Dengan demikian, sinkronisasi antara
nash, konteks nash dan fungsinya memberikan pengakuan dan jaminan hak merupakan
kajian tematik. Sementara sinkronisasinya dengan perubahan bentuk pengakuan dan
jaminan hak dari oral berupa pengumuman menjadi bukti tertulis berupa akta
nikah adalah kombinasi tematik dan holistik. Ada juga perubahan bentuk illat (pengumuman dan penjaminan hak)
yang sama di masa nabi dan masa sekarang, sesuai dengan perkembangan dan
perubahan jaman. Maka disinilah letak relevansi pentingnya pencatatan
perkawinan (akta nikah).
B.
Tafsir
Ulama Tentang Pencatatan Perkawinan
1.
Ulama
Konvensional
Pembahasan tentang pencatatan
perkawinan dalam kitab-kitab fikih konvensional tidak ditemukan. Sejauh ini
hanya ditemukan konsep nikah sirri dalam kitab karangan Sahnun, dan pembahasan
tentang fungsi saksi dalam perkawinan oleh fuqaha lain. Hal ini memperkuat
keyakinan bahwa masalah pencatatan perkawinan memang erat hubungannya dengan
masalah saksi (fungsi saksi) dalam perkawinan.
Kehadiran saksi pada waktu melakukan
akad nikah, menurut Abu Hanifah, sudah cukup mewakili pengumuman, bahkan
meskipun diminta dirahasiakan, sebab menurutnya, tidak ada lagi rahasia kalau
sudah ada empat orang saksi. Menurut al-Kasani, ulama dari mazhab Hanafiyah,
menyatakan bahwa kehadiran saksi adalah syarat sah perkawinan. Adapun fungsi
saksi dalam perkawinan disebut lebih rinci, yakni ada dua. Pertama, untuk menghindari adanya tuduhan zina. Kedua, untuk menghindari terjadinya
fitnah. Sebab dengan adanya saksi akan menyebarluaskan berita tentang sudah
terjadinya perkawinan. Maksud al-Kasani adalah bahwa saksi dalam perkawinan
merupakan satu keharusan sementara pada kasus jual beli adalah suatu anjuran.
Dasar penetapan harus adanya saksi
dalam perkawinan menurut al-Kasani adalah hadits (النكاح اعلنو)
yang mengharuskan adanya saksi dan mengecam perkawinan tanpa bukti sebagai
perkawinan yang tidak sah. Walaupun saksi itu fasik, tapi tujuan saksi dalam
perkawinan tetap tercapai, yaitu untuk menyebarluaskan adanya perkawinan.
Disini al-Kasani mengkompromikan pandangan Abu Hanifah dan Imam Malik, dimana
Abu Hanifah menekankan kehadiran saksi, sedangkan Imam Malik menekankan fungsi
saksi yakni pengumuman.
Dalam kitab نة و المد ditulis, imam Malik membedakan antara pernikahan sirri dengan
perkawinan yang tidak disertai bukti. Adapun nikah siri adalah nikah yang
secara sengaja dirahasiakan, hukumnya tidak sah. Sebaliknya hukum pernikahan
yang tidak ada bukti tetapi diumumkan kepada masyarakat adalah sah. Bahkan
apabila suatu pernikahan yang terdapat banyak bukti, tetapi ada usaha untuk
merahasiakan perkawinannya tetap masuk kelompok perkawinan tidak sah. Dengan
demikian, unsur pengumuman pada masyarakat menjadi unsur penentusah atau
tidaknya perkawinan. Di sini Imam Malik sebenarnya ingin menekankan pentingnya
pengumuman dalam pernikahan, yang menurutnya pengumuman inilah fungsi saksi,
dan sama sekali tidak ingin mengatakan bahwa saksi dalam akad tidak menjadi
syarat, melainkan hanya sebagai pelengkap.
Imam Syafii juga mengaruskan adanya
saksi dalam perkawinan. Saksi dalam perkawinan harus dua pria yang adil
meskipun kesaksiannya dua orang yang bermusuhan. Menurut Ibn Qadamah dari
mazhab Hanbali, saksi dalam perkawinan harus ada. Saksi dalam perkawinan tidak
boleh seorang kafir dimmi, wanita, boleh orang buta dengan syarat mengetahui
benar suara orang yang melakukan akad nikah. Di samping harus adanya saksi
dalam akad nikah, Ibn Qadamah juga mengatakan, disunnahkan mengumumkan
perkawinan sampai orang mengetahui. Hukum mengumumkan menurut Ibn Qadamah hanya
sunnah, berdasarkan perintah untuk mengadakan pukulan-pukulan (gendang atau
suara). Ibn Qadamah membedakan antara saksi dan pengumuman, dimana saksi
merupakan rukun nikah yang harus ada ketika melakukan akad, sedangkan
pengumuman adalah hal lain di luar akad, yang hukumnya sunnah.
Dapat saya simpulkan bahwa pada garis
besarnya, semua ulama mewajibkan adanya saksi dalam pernikahan. Tetapi imam
Malik lebih menekankan pada fungsi dari saksi tersebut, yakni sebagai sarana
pengumuman, sehingga terkesan Imam Malik tidak mengharuskan saksi dalam akad nikah.
Namun setelah dikompromikan oleh al-Kasani, saksi harus ada dan fungsinya untuk
menyebarluaskan informasi tentang pernikahan tersebut.
2.
Ulama
Kontemporer
Mengenai pandangan ulama-ulama
kontemporer tentang permasalahan pencatatan perkawinan ada beberapa uraian
ulama/cendikiawan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain :
a)
Ahmad
Safwat
Beliau
seorang sarjana Mesir, dan tulisannya dimaksudkan sebagai bahan masukan dalam
pembaruan Hukum Keluarga Mesir. Menurut Safwat, kehadiran saksi dalam akad
nikah bertujuan sebagai pengumumnan kepada publik. Kalau ada cara lain yang
lebih baik atau lebih memuaskan untuk mencapai tujuan tersebut, cara itu dapat
diganti, yakni dengan pencatatan perkawinan. Sebuah rukun yang harus dipenuhi
untuk sahnya akad nikah.
b)
Quraish
Shihab
Semua ulama sepakat tentang larangan
merahasiakan perkawinan, berdasar perintah Nabi untuk menyebarluaskan berita
perkawinan. Adapun perkawinan tanpa pencatatan, dalam konteks Indonesia menurut
beliau dapat mengakibatkan dosa bagi pelakunya, karena melanggar ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Sedangkan al-Quran memerintahkan untuk
mematuhi kepada الامر اولي
selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Sementara perintah
pencatatan perkawinan bukan hanya tidak bertentangan, tetapi sejalan dengan
semangat al-Quran.
c)
Mahmud
Shalhut
Dengan mengutip pendapat ulama Malikiyah,
Shalhut juga lebih menekankan pada fungsi saksi untuk menyebarluaskan informasi
perkawinan kepada publik. Shalhut juga menggunakan term perkawinan ‘urf, yaitu perkawinan yang setelah
memenuhi syarat dan rukun yeng telah ditetapkan para fuqaha dilengkapi dengan
catatan dalam buku resmi. Jenis perkawinan inilah yang sah daripada pernikahan
siri.
Adapun tujuan pencatatan perkawinan
menurut Shalhut adalah untuk memelihara hak-hak dan kewajiban para pihak dalam
perkawinan, yakni hak suami isteri dan anak-anak atau keturunan, seperti
pemeliharaan dan warisan. Pencatatan ini sebagai usaha mengantisipasi semakin
menipisnya iman orang muslim. Sebagai menurut Shalhut, salah satu akibat
menipisnya iman muslim adalah semakin banyak terjadi pengingkaran janji yang
mengakibatkan dalih untuk lari dari kewajiban.
[1] Sunnan
al-Tirmidzi, kitab nikah, hadits no.1009
[2] Ibn
Majah, Sunan Ibn Majah, kitab nikah, hadits no.1885
[3] Ahmad,
Munad Ahmad, Musnad al-Madanivin, hadits no.15545
[4]
Bersumber dari Abd al-Rahman bin Auf, dalam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Nikah, hadits no.4756 ; Muslim, Shahih Muslim, Kitab Nikah, hadits
no.2558 ; al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi,
Kitab Nikah, hadits no.1014, dll
[5]
Bersumber dari Muhammad bin Hatib dalam al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi Kitab
Nikah, no.1008 ; an-Nasa’I, Sunan an-Nasa’I, Kitab Nikah, hadits no.3316 ; dan
Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Kitab Nikah, hadits no.1886.
[6] Hadits
ini bersumber dari Ibn Abbas dalam Sunnan al-Tirmidzi, Kitab al-Nikah, hadits no.1022, V.30
[7] Ibn
Abbas,
Komentar
Posting Komentar