Analisis Tematik dan Holistik Nash Tentang Pencatatan Pernikahan

 

 

A.    Analisis Tematik dan Holistik Nash Tentang Pencatatan Pernikahan

Menurut Khoirudin Nasution dalam bukunya Hukum Perdata Islam Indonesia dan Perbandingan mengatakan bahwa dalam menganalisis masalah pencatatan perkawinan menggunakan  metode kombinasi tematik dan holistik. Dalam analisis tematik, bahwa nash al-Quran maupun sunnah Nabi Muhammas SAW tidak ada yang tegas secara tektual memerintahkan pencatatan perkawinan. Nash al-Quran memerintahkan agar dicatatkan transaksi hutang piutang, sebagaimana disebutkan dalam Q.S al-Baqarah ayat 282.

Sedangkan dalam sejumlah sunnah Nabi Muhammad diperintahkan agar mengumumkan perkawinan dengan sejumlah teks, dan sebagian di antara teks tersebut adalah sebagai berikut :

·         اخبرو االنكاح واخفو ااخطبة[1]

·         اعلنواالنكاح ولوبالدف [2]

·         اشهدو االنكاح واعلنواها[3]

·         اولم ولوبشاة[4]

·         فصل مابين الحلال والحرام بالصوت والد ف في النكاح[5]

·         لانكاح الابشهون[6]

·         كل نكاح لم يحضر ه اربعة فهو سفاح خاطب وولي وشاهدان[7]

 

Ditambah dengan athar Umar bin Khattab :

 

Ada minimal tiga hal yang dapat diambil sebagai inti dari sejumlah sunnah dan athar yang memerintahkan agar mengadakan pengumuman, walimahan, dan saksi tersebut.

1.      Bahwa perkawinan masuk urusan publik yang siapapun sepantasnya mengetahuinya, baik pihak yang secara langsung berkepentingan dengan perkawinan maupun masyarakat umum yang kepentingannya tidak langsung.

2.      Pengetahuan publik ini diharapkan sebagai sarana pengakuan dan penjaminan hak, baik hak pihak yang melakukan perkawinan (pasangan suami istri, dan anak-anak)

3.      Bentuk pengakuan masyarakat dan penjaminan hak ini muncul dalam bentuk pengumuman (walimahan, iklan, dan sejenisnya) dan saksi.

 

Ketika dihubungkan dengan pencapaian tujuan perkawinan, yakni kehidupan seluruh anggota keluarga yang tentram, maka pemberitahuan perkawinan kepada masyarakat merupakan salah satu faktor pendukung untuk mencapai tujuan perkawinan. Sebaliknya, kalau dalam keluarga ada kekhawatiran perkawinan diketahui orang lain, menjadi pemicu ketidaktentraman, sebab dalam kondisi semacam ini amat mungkin muncul rasa was-was, bahkan ancaman tidak adanya jaminan dari masyarakat.

Pengakuan dan jaminan hak di masa nabi cukup dengan pengumuman kepada masyarakat. Namun seiring dengan perkembangan masyarakat, kemajuan administrasi dan ketatanegaraan, bentuk pengakuan masyarakat dan penjaminan hak juga mengalami perkembangan. Bentuk pengakuan dan jaminan ini di masa sekarang muncul dalam bentuk tulisan, berupa akta nikah. Dengan kata lain, konteks pengumuman kepada masyarakat sebagai sarana pengakuan dan penjaminan hak adalah bagi masyarakat komunal yang terbiasa dengan lisan. Sementara konteks akta nikah juga sebagai sarana pengakuan dan penjaminan hak adalah bagi masyarakat tulis.

Dengan demikian, sinkronisasi antara nash, konteks nash dan fungsinya memberikan pengakuan dan jaminan hak merupakan kajian tematik. Sementara sinkronisasinya dengan perubahan bentuk pengakuan dan jaminan hak dari oral berupa pengumuman menjadi bukti tertulis berupa akta nikah adalah kombinasi tematik dan holistik. Ada juga perubahan bentuk illat (pengumuman dan penjaminan hak) yang sama di masa nabi dan masa sekarang, sesuai dengan perkembangan dan perubahan jaman. Maka disinilah letak relevansi pentingnya pencatatan perkawinan (akta nikah).

 

B.     Tafsir Ulama Tentang Pencatatan Perkawinan

1.      Ulama Konvensional

Pembahasan tentang pencatatan perkawinan dalam kitab-kitab fikih konvensional tidak ditemukan. Sejauh ini hanya ditemukan konsep nikah sirri dalam kitab karangan Sahnun, dan pembahasan tentang fungsi saksi dalam perkawinan oleh fuqaha lain. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa masalah pencatatan perkawinan memang erat hubungannya dengan masalah saksi (fungsi saksi) dalam perkawinan.

Kehadiran saksi pada waktu melakukan akad nikah, menurut Abu Hanifah, sudah cukup mewakili pengumuman, bahkan meskipun diminta dirahasiakan, sebab menurutnya, tidak ada lagi rahasia kalau sudah ada empat orang saksi. Menurut al-Kasani, ulama dari mazhab Hanafiyah, menyatakan bahwa kehadiran saksi adalah syarat sah perkawinan. Adapun fungsi saksi dalam perkawinan disebut lebih rinci, yakni ada dua. Pertama, untuk menghindari adanya tuduhan zina. Kedua, untuk menghindari terjadinya fitnah. Sebab dengan adanya saksi akan menyebarluaskan berita tentang sudah terjadinya perkawinan. Maksud al-Kasani adalah bahwa saksi dalam perkawinan merupakan satu keharusan sementara pada kasus jual beli adalah suatu anjuran.

Dasar penetapan harus adanya saksi dalam perkawinan menurut al-Kasani adalah hadits (النكاح اعلنو) yang mengharuskan adanya saksi dan mengecam perkawinan tanpa bukti sebagai perkawinan yang tidak sah. Walaupun saksi itu fasik, tapi tujuan saksi dalam perkawinan tetap tercapai, yaitu untuk menyebarluaskan adanya perkawinan. Disini al-Kasani mengkompromikan pandangan Abu Hanifah dan Imam Malik, dimana Abu Hanifah menekankan kehadiran saksi, sedangkan Imam Malik menekankan fungsi saksi yakni pengumuman.

Dalam kitab نة و المد ditulis, imam Malik membedakan antara pernikahan sirri dengan perkawinan yang tidak disertai bukti. Adapun nikah siri adalah nikah yang secara sengaja dirahasiakan, hukumnya tidak sah. Sebaliknya hukum pernikahan yang tidak ada bukti tetapi diumumkan kepada masyarakat adalah sah. Bahkan apabila suatu pernikahan yang terdapat banyak bukti, tetapi ada usaha untuk merahasiakan perkawinannya tetap masuk kelompok perkawinan tidak sah. Dengan demikian, unsur pengumuman pada masyarakat menjadi unsur penentusah atau tidaknya perkawinan. Di sini Imam Malik sebenarnya ingin menekankan pentingnya pengumuman dalam pernikahan, yang menurutnya pengumuman inilah fungsi saksi, dan sama sekali tidak ingin mengatakan bahwa saksi dalam akad tidak menjadi syarat, melainkan hanya sebagai pelengkap.

Imam Syafii juga mengaruskan adanya saksi dalam perkawinan. Saksi dalam perkawinan harus dua pria yang adil meskipun kesaksiannya dua orang yang bermusuhan. Menurut Ibn Qadamah dari mazhab Hanbali, saksi dalam perkawinan harus ada. Saksi dalam perkawinan tidak boleh seorang kafir dimmi, wanita, boleh orang buta dengan syarat mengetahui benar suara orang yang melakukan akad nikah. Di samping harus adanya saksi dalam akad nikah, Ibn Qadamah juga mengatakan, disunnahkan mengumumkan perkawinan sampai orang mengetahui. Hukum mengumumkan menurut Ibn Qadamah hanya sunnah, berdasarkan perintah untuk mengadakan pukulan-pukulan (gendang atau suara). Ibn Qadamah membedakan antara saksi dan pengumuman, dimana saksi merupakan rukun nikah yang harus ada ketika melakukan akad, sedangkan pengumuman adalah hal lain di luar akad, yang hukumnya sunnah.

Dapat saya simpulkan bahwa pada garis besarnya, semua ulama mewajibkan adanya saksi dalam pernikahan. Tetapi imam Malik lebih menekankan pada fungsi dari saksi tersebut, yakni sebagai sarana pengumuman, sehingga terkesan Imam Malik tidak mengharuskan saksi dalam akad nikah. Namun setelah dikompromikan oleh al-Kasani, saksi harus ada dan fungsinya untuk menyebarluaskan informasi tentang pernikahan tersebut.

 

2.      Ulama Kontemporer

Mengenai pandangan ulama-ulama kontemporer tentang permasalahan pencatatan perkawinan ada beberapa uraian ulama/cendikiawan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain :

a)      Ahmad Safwat

Beliau seorang sarjana Mesir, dan tulisannya dimaksudkan sebagai bahan masukan dalam pembaruan Hukum Keluarga Mesir. Menurut Safwat, kehadiran saksi dalam akad nikah bertujuan sebagai pengumumnan kepada publik. Kalau ada cara lain yang lebih baik atau lebih memuaskan untuk mencapai tujuan tersebut, cara itu dapat diganti, yakni dengan pencatatan perkawinan. Sebuah rukun yang harus dipenuhi untuk sahnya akad nikah.

b)     Quraish Shihab

Semua ulama sepakat tentang larangan merahasiakan perkawinan, berdasar perintah Nabi untuk menyebarluaskan berita perkawinan. Adapun perkawinan tanpa pencatatan, dalam konteks Indonesia menurut beliau dapat mengakibatkan dosa bagi pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Sedangkan al-Quran memerintahkan untuk mematuhi kepada الامر اولي selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Sementara perintah pencatatan perkawinan bukan hanya tidak bertentangan, tetapi sejalan dengan semangat al-Quran.

c)      Mahmud Shalhut

Dengan mengutip pendapat ulama Malikiyah, Shalhut juga lebih menekankan pada fungsi saksi untuk menyebarluaskan informasi perkawinan kepada publik. Shalhut juga menggunakan term perkawinan ‘urf, yaitu perkawinan yang setelah memenuhi syarat dan rukun yeng telah ditetapkan para fuqaha dilengkapi dengan catatan dalam buku resmi. Jenis perkawinan inilah yang sah daripada pernikahan siri.

Adapun tujuan pencatatan perkawinan menurut Shalhut adalah untuk memelihara hak-hak dan kewajiban para pihak dalam perkawinan, yakni hak suami isteri dan anak-anak atau keturunan, seperti pemeliharaan dan warisan. Pencatatan ini sebagai usaha mengantisipasi semakin menipisnya iman orang muslim. Sebagai menurut Shalhut, salah satu akibat menipisnya iman muslim adalah semakin banyak terjadi pengingkaran janji yang mengakibatkan dalih untuk lari dari kewajiban.

Berdasarkan pembahasan pandangan para ulama/cendikiawan para pemikir kontemporer di atas dapat disimpulkan, bahwa dalam membahas pencatatan perkawinan secara umum mengharuskan adanya saksi dalam akad nikah. Hanya saja mereka lebih menekankan pada fungsi dan tujuannya, yakni sebagai sarana pengumumnan dan bukti terjadinya transaksi akad nikah. Tujuan dan fungsi saksi dalam hal ini adalah untuk menjamin hak dan tanggung jawab pihak-pihak dalam perkawinan. Fungsi dan tujuan inilah yang dikontekskan pemikir kontemporer dalam membentuk pencatatan, tidak cukup hanya saksi oral, seperti tuntutan masa lalu ketika masyarakatnya masih komunal, tetapi harus dalam bentuk tertulis. Sedang untuk mengetahui status pencatatan perkawinan dalam Perundang-undangan Indonesia tergantung pada su


[1] Sunnan al-Tirmidzi, kitab nikah, hadits no.1009

[2] Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, kitab nikah, hadits no.1885

[3] Ahmad, Munad Ahmad, Musnad al-Madanivin, hadits no.15545

[4] Bersumber dari Abd al-Rahman bin Auf, dalam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Nikah, hadits no.4756 ; Muslim, Shahih Muslim, Kitab Nikah, hadits no.2558 ; al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Kitab Nikah, hadits no.1014, dll

[5] Bersumber dari Muhammad bin Hatib dalam al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi Kitab Nikah, no.1008 ; an-Nasa’I, Sunan an-Nasa’I, Kitab Nikah, hadits no.3316 ; dan Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Kitab Nikah, hadits no.1886.

[6] Hadits ini bersumber dari Ibn Abbas dalam Sunnan al-Tirmidzi, Kitab al-Nikah, hadits no.1022, V.30

[7] Ibn Abbas,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Adil Dalam Melakukan Poligami

OTONOMI DAERAH

Batasan Jumlah Isteri Dalam Poligami