PENYIMPANGAN TUGAS DAN KODE ETIK HAKIM
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hakim merupakan
aparat penegak hukum yang punya otoritas tinggi dan mutlak dalam menyelesaikan
tiap perkara dan kasus dalam pengadilan. Hakim sangat berperan dalam
menciptakan aplikasi dan reslisasi demi kebenaran dan keadilan atas tiap
perkara yang ada. Hakim dan pengadilan adalah satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain.
Keduanya saling
membutuhkan dalam mengimplementasikan untuk merealisasikan dari tujuan
pembuatan hukum. Hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir untuk
menegakkan hukum dan keadilan. Bertolak dari pasal 2 ayat (1) UU no. 14 tahun
1970, tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa tugas pokok dari
badan-badan peradilan (hakim) adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.[1] Ada
lima pilar dari sebuah negara hukum demokratis yaitu adanya peradilan yang
bebas dan tidak memihak.
Salah satu dari
substansi hukum itulah yang telah memberikan perspektif terhadap runtuhnya
kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, hal ini disebabkan hakim
(peradilan) tidak lagi bersifat bebas dan tidak memihak. Perjalanan hukum yang
dimotori oleh hakim dipandang masyarakat tidak bersifat bebas tetapi ada unsur
diskriminatif dan kurang memenuhi rasa keadilan. Hakim selalu membela
orang-orang yang kaya dan ber-uang itulah yang akan dimenangkan jika suatu
perkara di pengadilan dihadapkan terhadap pada orang-orang miskin atau dengan
kata lain hakim bersifat “the have come on a head”.
Tidak jelasnya
penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim dengan menyalahgunakan wewenang dan
kekuasaanya hanya untuk memperoleh keuntungan pribadinya. Perilaku hakim
sekarang memang sudah jauh dari aturan kode etik hakim. Ada lima perlambang
atau sifat hakim, salah satunya adalah ”candra” artinya bijaksana, tapi realita
yang ada sekarang adalah sifat hakim tidak lagi bijaksana yaitu jauh dari arti
kebijaksanaan. Ada satu lagi perlambang sifat hakim yaitu ”sari” , hakim harus
bersifat jujur dalam memutus tiap perkara yang ada.
Sifat-sifat dari
konstitusi terhadap hakim ternyata dihancurkan sendiri oleh perilaku hakim itu.
Demi menjaga integritas dan perilaku hakim ini sangat penting agar hakim dapat
dipercaya lagi oleh masyarakat. Kewibawaan kehakiman ditentukan oleh seberapa
besar integritas, independensi, dan keteguhan para hakim memegang moral dan
janji yang telah didikrarkan. Guna mendapatkan kepercayaan dan simpati
masyarakat, menjadi keharusan agar terbangun kelembagaan peradilan yang bebas
tidak memihak dan terpecaya dengan meningkatkan kredibilitas dan integritas
para hakim melalui proses pencalonan dan pengawasan terhadap kinerja para
hakim.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas
maka mengenai penyimpangan kode etik hakim dapat diambil rumusan masalah yaitu
sebagai berikut :
1.
Apakah yang menjadi sebab hakim selalu bersifat pada
”the have come on a head”?
2.
Mengapa peradilan di Indonesia independensi dan
kredibilitasnya kurang ?
3. Apakah yang seharusnya dilakukan hakim agar penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan pada kerangka yang benar ?
PEMBAHASAN
2. Problematik pada aplikasi kode etik hakim di peradilan
Hakim harus mempunyai
kode etik Profesi, Majelis Kehormatan Kode Etik dan Majelis Kehormatan Non Etik
Majelis Impeacment Peradilan. Dalam komposisi dio Majelis Kehormatan Non
Etik serta Majelis Impeacment harus ada wakil dari para penegak hukum lainnya
dan prominent publik figur yang mempunyai integritas dan kapabilitas dalam
bidang hukum. Kalau ada hakim yang melanggar kode etik, maka Majelis Kehormatan
etik mengambil sikap dan putusan, kemudian meminta Ketua MA untuk
mempertimbangkan dan mengesahkan putusannya dan DPR yang bertindak melakukan
pemberhentian. Kalau Ketua dan Anggota MA yang melakukan pelanggaran, Majelis
Kehormatan Etik memeriksanya kemudian mengambil sikap dan putusan, kemudian
meminta lembaga Impeachment untuk mempertimbangkan dan mengesahkannya MPR lah
yang akan bertindak melakukan pemberhentian. Tindakan hakim yang tidak menyangkut
soal etik namun berkaitan dengan kemampuan hakim, penjatuhan sanksi pidana
serta tindakan/kelakuan yang bertentangan dengan martabat dan kedudukannya
sebagai hakim diperiksa sebagai oleh Majelis Kehormatan Hakim Non Etik. Majelis
akan memeriksa, mengambil sikap dan putusan. Ketua MA akan mengesahkannya
dan DPR yang bertindak melakukan pemberhentian. Kalau Ketua dan Anggota MA yang
melakukan pelanggaran itu, maka Majelis Kehormatan akan
memeriksanya, kremudian mengambil sikap dan putusan, kemudian meminta lembaga
Impeachment untuk mempertimbangkan dan mengesahkannya, MPRlah yang akan
bertindak melakukan pemberhentian.
Berdasarkan analisis
historis konstitusi di Indonesia, adanya jaminan dan kepastian akan hakekat
kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman sangat tergantung dengan
penerapan dan pelaksanaan sistem politik. Kendati konstitusi kini secara
eksplisit menyatakan kebebasan kekuasaan kehakiman, tapi penyimpangan masih
begitu banyak terjadi, baik dalam konteks dimensi substansi maupun prosedural
yang tidak memungkinkan terjadinya kebebasan dan kemandirian kekuasaan
kehakiman.
Berbagai peraturan
perundangan yang mengatur kekuasaan kehakiman, masih belum memberi ruang dan
atmosfir yang kondusif bagi independensi kekuasaan kehakiman. Banyak
peraturan yang tidak selaras, tidak harmonis dan inkonsistensi dengan
konstitusi maupun satu dengan lainnya. Diantaranya ada yang mengandung
berbagai kelemahan, karena mengandung multi penafsiran dan tidak bisa dilakukan
enforcement. Sementara mekanisme berbagai peraturan perundangan yang
mendistorsi ketentuan dalam konstitusi.
Intervensi atau
pengaruh campur tangan dari kekuasaan pemerintah masih begitu jelas terlihat
dan terasa. Bahkan, lembaga peradilan tersubordonasi oleh kekuasaan
eksekutif dan dikooptasi oleh pihak yang menguasai sumber daya ekonomi dan
politik. Dalam rezim iu, peradilan merupakan bagian dari kepentingan
eksekutif, karena harus mnejalankan direktiva dan mengamankan preferensi
kepentingan penguasa dan kekuasaan. Sehinggga fungsi genuinenya tidak
bisa dilakukan secara optimal, malah berfungsi guna melaksanakan,
mempertahankan dan mengamankan program pembangunan dan kepentingan pemerintah,
yaitu sebagai instrumen stabilitas politik dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
Peradilan tidak punya
kebebasan dan kemandirian untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah
internal institusional dan substantif. Dalam masalah personal, primaritas
juga masih menjadi persoalan, dimana etika, moralitas serta integritas dan
kapabilitasa hakim dalam kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya independen dan
terbebaskan dari pengaruh dan kepentingan kekuasaan. Mereka seharusnya
tidak boleh mmepengaruhi dan /atau terpengaruh atas berbagai keputusan dan
akibat hukum yang dibuatnya sendiri, baik dari segi politis maupun ekonomis.
b.
Usaha-Usaha menuju sifat hakim yang bebas dan
mandiri
Tujuan utama
kekuasaan kehakiman menurut konstitusi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan
RI yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui jalur
hukum. Reformasi dibidang kekuasaan kehakiman ditujukan untuk : pertama:
menjadikan kekuasan kehakiman sebagai sebuah institusi yang independen ;kedua:
mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan
keadilan dan kepastian hukum;ketiga:menjalankan fungsi check and balances bagi
institusi kenegaraan lainnya;keempat: mendorong dan memfasilitasi serta
menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis guna mewujudkan
kedaulatan rakyat dan kelima: melindungi martabat kemanusiaan dalam
bentuk yang paling kongkrit.
Kebebasan kekuasaan
Kehakiman dalam konteks mewujudkan peradilan mandiri, tidak hanya menyatu
atapkan pembinaan dan pengawasan, tapi juga dimaksudkan untuk memandirikan
Hakim dan lembaga Mahkamah Agung. Secara organisatoris MA dan lingkungan
peradilan lainnya harus dibebaskan dan dilepaskan dari segala intervensi dan
pengaruh kekuasaan negara lainnya dan hakim sebagai pelaksana kekuasaan
kehakiman tidak boleh menundukkan diri pada visi dan kepentingan politik
pemerintah. Secara politik, kekuasaan kehakiman harus didukung oleh
pemisahan yang tegas antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan
mengimplementasikan ketetapan MPR yaitu TAP MPR No. X / 1998 yang
menyatakan perlunya pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan
yudikatif, sehingga menciptakan adanya check and balances dalam sistem
politik. Jaminan kebebasan pers juga menjadi salah satu prasyarat dan
bagian integral yang tak terpisahkan bagi terwujudnya kebebasan kekuasaan
kehakiman.
Indonesia juga harus
melaksanakan secara utuh dan konsekwen prinsip-prinsip universal dari
kemandirian kebebasan kekuasaan kehakiman. Karena itu harus direvisi dan
diamandemen segala peraturan perundang-undangan kebijakan dan lembaga -lemnbaga
yang bertentangan dengan jiwa dan prinsip dari kebebasan dan kemandirian
kekuasaan kehakiman.
2.
Keburukan sistim peradilan sebagai penyebab
runtuhnya independensi kinerja hakim
Sistim peradilan di
Indonesia sekarang sudah diambang kehancuran. Pembantu-pembantu hakim dalam
suatu pengadilan seperti jaksa dan advokat sudah tidak lagi menghiraukan kode
etiknya. Sungguh ironi sekali seorang hakim dalam ruangan pengadilan sebagai
penentu tegaknya keadilan justru cenderung untuk mementingkan dirinya sendiri.
Seorang harus bersifat independent dan bebas dari pengaruh siapapun. Realita
yang ada sekarang hakim dalam memutuskan suatu perkara cenderung membela
pihak-pihak orang yang kaya untuk dimenangkan. Padahal menurut teori Indonesia
sebagai negara hukum dan prinsip “Equality before the law” yaitu adanya
persamaan bagi setiap orang di hadapan hukum bertolak dari prinsip ini sistim
peradilan yang sudah hancur, dan ditambah lagi tingkah hakim yang sudah
menyimpang dari kode etik hakim. Itulah yang menjadi sebab hancurnya birokrasi
di pengadilan sebagai runtuhnya independensi hakim dalam memutus perkara.
Adanya peredaran uang di ruang pengadilan bisa menjadikan rapuhnya birokrasi
peradilan di Indonesia.
3.
Kehancuran independent hakim menuju sikap hakim yang
“The have come on a head”.
Dalam memutus setiap
perkara prinsip-prinsip independent dan tidak memihak sudah benar-benar tidak
ada lagi. Indonesia sebagai negara hukum harus bisa melindungi hak-hak warga
negaranya. Persamaan di muka hukum merupakan bentuk aplikasi dari perlindungan
hak-hak warga negara. Hal ini sesuai dari isi pasal 28 ayat 1 UUD 1945 pasca
amandemen yang bunyinya sebagai berikut :
“Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”[2]
Dalam mengadili suatu
perkara hakim harus melakukan tiga tindakan :
a)
Mengkonstatir tidaknya peristiwa, yaitu melihat,
mengakui, dan membenarkan telah terjadinya peristiwa yang diajukan.
b)
Mengkualifikasi peristiwa yaitu melihat, mengakui,
dan menilai peristiwa yang telah dianggap terbukti itu termasuk hubungan hukum
atau bukan.
c)
Mengkonstituir atau memberi konstitusi yaitu
menentukan hukumnya dan memberi keadilan.[3]
Berpedoman dari itu semua maka hakim adalah penentu
terakhir dalam menciptakan keadilan. Dalam bukunya Sacipto Raharjo Brian 2.
Tamanaha mengemukakan adanya ietilah ”The have come on a head”. Inti dan makna
dari istilah itu adalah, adanya kecenderungan hakim dalam tiap memutus perkara
memihak pada orang-orang kaya dan ada kecenderungan mengabaikan nasib rakyat
miskin. Sikap hakim yang seperti inilah dapat menyalahi kode etik yang dimiliki
hakim dalam mengimplementasikan kewajibannya di suatu pengadilan.
4.
Sebab-sebab hakim selalu bersifat “The have come
on a head”
The have come on a
head merupakan teori yang menyatakan orang-orang yang
kaya akan dimenangkan oleh hakim di pengadila, hakim dapat bersifat seperti ini
dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a)
Adanya kelemahan iman dan takwa dari hakim, sehingga
mudah untuk tergiur akan kemewahan dunia yang berupa uang banyak.
b)
Moral dan mental hakim memang sudah benar-benar
buruk ditambah lagi hakim yang bersifat seperti itu, ilmu dan wawasan dalam
membuat tiap kebijaksanaan atau keputusan masih sangat rendah dan lemah.
c)
Hakim tidak mengetahui, mengerti dan memahami kode
etik juga harus ia terapkan dalam tiap memutuskan perkara di pengadilan,
padahal sikap hakim di suatu pengadilan itu harus bebas dan tidak memihak pada
siapapun.
d)
Adanya tekanan-tekanan atau mungkin ancaman yang
dilakukan oleh terdakwa kepada hakim dengan membawa sejumlah uang yang banyak.
e)
Hakim cenderung akan terpengaruh dan masuk dalam
lingkaran peredaran uang di pengadilan, dan karena memang rusaknya birokrasi di
negara kita.
f)
Adanya tindak kejahatan berupa mafia peradilan yang
sudah lama hidup dan tumbuh di peradilan Indonesia dan adanya itu dapat
disebabkan adanya keburukan sistim dan kegiatan di ruang pengadilan. Sistimnya
yaitu ketika hakim sebelum resmi dapat jabatannya, ia mengeluarkan banyak duit
untuk memperoleh jabatannya seorang hakim yang ia pikirkan ialah “balik modal”.
Dalam hal kegiatannya memang adanya peredaran uang di kalangan
pembantu-pembantu hakim jaksa dan advokat (pengacara) sudah bisa dihindarkan.
g)
Adanya kelambanan reformasi hukum dan kemauan
politik dari aparat penegakan hukum ; untuk memperbarui sistim peradilan di
Indonesia.
5.
Solusi agar hakim berada pada jalur kode etik
profesi yang benar.
Memang secara
prosedural diantara hakim yang menyimpang dari kode etik profesi masih ada
sebagian yang bisa memposisikan pada jalur yang benar, sebagai contoh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan
Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo.[4]
Bagaimanapun juga
sikap hakim yang menyimpang dari kode etiknya harus dirubah, solusinya adalah
sebagai berikut :
a)
Hakim harus jujur, independent dan tidak memihak
atau melakukan disdriminasi dalam tiap memutus suatu perkara.
b)
Hakim tidak boleh menerima hadiah dari pihak
manapun, harus bersifat jujur dan adil ketika memutus suatu perkara
c)
Sesuai lambang berupa candra, maka harus dapat
bijaksana dan tegas untuk membuat keadilan di ruang pengadilan.
d)
Hakim harus selalu meningkatkan iman dan takwanya
kepada Tuhan YME, agar tidak dapat terpengaruh akan kemewahan duniawi berupa
uang
e)
Hakim harus lebih memperdalam ilmu dan wawasannya
mengenai kehakiman agar keadilan yang diciptakan dapat sesuai seperti yang
diinginkan masyarakat.
f)
Hakim tidak boleh terpengaruh akan adanya mafia
peradilan peredaran-peredaran uang di pengadilan ataupun tidak boleh
terpengaruh dari tekanan dan ancaman dari terdakwa.
g)
Hal yang paling penting adalah hakim harus berpegang
teguh pada kode etik profesi seorang hakim agar tiap keputusan hakim bisa adil.
PENUTUP
Kesimpulan
Ternyata hakim di
Indonesia sekarang dalam memutus tiap perkara di pengadilan cenderung memihak
orang-orang kaya untuk dimenangkan kasusnya. Hakim sebagai benteng terakhir
untuk menciptakan keadilan realitanya masih ada unsur diskriminasi. Tindakan
hakim sekarang telah menyimpang dari aturan ataupun kode etik profesi seorang
hakim yang semestinya memberi keadilan kepada terdakwa. Sikap hakim yang “the
have come on a head” telah menjadi salah satu faktor dari keruntuhan
sistim birokrasi di peradilan Indonesia.
Peredaran uang yang
mengarah ke mafia peradilan juga bisa menjadi sebab hakim dapat memenangkan
pihak orang-orang kaya. Agar hakim berada pada jalur kode etik yang benar,
seharusnya bersifat jujur, bebas dari pengaruh apapun, tidak memihak dan tegas
dalam memutus perkara. Jika penyimpangan kode etik hakim ini terus berlan jut
maka rasa kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan sistim peradilan di
Indonesia akan hancur bahkan tidak akan pernah ada lagi. Hal yang paling
mengkhawatirkan adalah akan terjadi Eigenricthing (main hakim sendiri) di
kehidupan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Jakarta : Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tutik, Titik
Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prestasi Pustaka
SURAT KABAR
Tempo, kamis 29 Mei
2008, hlm.8
[1] Tutik, Titik
Triwulan, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006), hlm.
249
[2] Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
hlm. 47
[3] Tutik, Titik
Triwulan, Pengantar Ilmu Hukum, hlm. 250
[4] (Tempo, Kamis 29 Mei 2008 : hal. 6).
Komentar
Posting Komentar