AKAL SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
AKAL SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
A.
Latar Belakang
Hukum Islam
sebagi bagian yang tidak terpisahkan dari Islam. Ia merupakan panduan bagi
orang yang ingin melakukan aktifitas dalam menjalani kehidupan di atas muka
bumi. Sebagaimana yang difahami bahwa hukum Islam sebagai hukum yang azali,
karena bersumber dari Al-Qur’an. Pemahaman bahwa hukum Islam bersumber dari
kalam Allah yang qadim yang membuat ahli hukum Islam menyimpulkan bahwa
eksisitensi hukum Islam sebagai hukum ketuhanan (divine law), lebih
dahulu ada daripada keberadaan masyarakat maupun negara.[1] Bahkan
lebih lanjut dikatakan bahwa dalam ushul fikih hanya Tuhanlah yang
menjadi puncak sumber kekuasaan dan memiliki pengetahuan hukum yang sempurna.
Sumber hukum
Islam adalah Al-Qur’an yang juga merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad Saw.[2]
Aspek hukum dalam Al-Qur’an merupakan suatu aspek yang sangat penting, karena
semua tindakan manusia di alam ini selalu berhubungan dengan hukum. Dalam hal
ini, Al-Qur’an sebagai pedoman dalam menetapkan hukum harus bisa menjadi aturan
yang universal, sehingga dibutuhkan kemampuan untuk menggali dan mengkaji
kandungan yang terdapat didalamnya.
Untuk mengkaji
dan menggali hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, maka sangat dibutuhkan
adanya kreatifitas umat Islam untuk senantiasa mempergunakan akal pikirannya
dalam menelaah dan mengkaji kandungan-kandungan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an
dan untuk tetap menerapkan hukum Al-Qur’an dalam setiap perubahan waktu dan
zaman. Dalam makalah ini akan menjelaskan bagaimana peranan dan pentingnya akal
dalam menggali sumber hukum Islam serta apakah akal itu sendiri dapat dijadikan
sebagai sumber dalam hukum Islam.
B.
Pandangan Skripturalisme
Hukum Islam
1.
Definisi Skripturalisme
Adalah suatu mazhab yang merupakan kebalikan dari liberal, yaitu
suatu mazhab yang bepegang kepada teks-teks syari’at secara kaku.[3]
Oleh Arkoun aliran ini disebut logosentrisme.[4]
Amin Abdullah mengatakan bahwa paradigma yang diangkat kaum skrpturalisme
ini adalah paradigma literalistic dalam arti begitu dominannya
pembahasan tentang teks berbahasa arab, baik grammar maupun sintaksis-nya
dan mengabaikan pembahasan tentang maksud dasar dari wahyu yang ada dibalik
teks literal.[5]
2.
Kegagalan Skripturalisme
Keyakinan bahwa kesetiaan pada teks al-Qur'an dan hadits cukup
untuk memecahkan persoalan ternyata hanya simplikasi. Pada saat yang
sama, menurut Fazlur Rahman, "Since the leaders of these movements were
interested in negating some of the influences of the medieval school of islamic
thought and law, they inevitably took a negative attitude toward the
intellectual and spiritual developments that had taken place in the intervening
centuries"[6]
Ada beberapa kegagalan skripturalisme, tiga diantaranya
adalah: Pertama, dalam aqidah. Karena skriptualisme menerima
teks-teks al-Qur'an dan hadits dengan apa adanya, mereka menetapkan keharusan
percaya bahwa ia turun ke langit dunia, mengobrol dengan ahli surga, duduk di
atas 'arasy, tertawa dan sebagainya. Dengan menolak ta'wil,
mereka telah mematikan telaah filosofis. Filsafat bukan saja dijauhi, tetapi
juga dikafirkan. Wacana teologi menjadi gersang.
Kedua, skriptualisme menyingkirkan pengalaman mistikal
dari kehidupan beragama. Kaum sufi, yang mencoba menangkap makna batiniyah
dari nash-nash, dianggap sesat. Praktek-praktek keagamaan yang tidak
secara spesifik ditunjukkan dalam nash, dianggap bid'ah.
Selanjutnya, yang disebut bid'ah adalah apa saja yang tidak merujuk pada
dalil yang telah dipilihnya
Ketiga, skripturalisme, karena menolak wacana intelektual,
mudah mendorong orang ke arah fanatisme. Madzhab yang lain akan dianggap
menyimpang dari al-Qur'an dan sunnah. Dalam skala makroskopis, paham ini
melahirkan orang-orang yang wawasannya sempit, tapi merasa faqih.
Akibat kegagalan skripturalisme tersebut, orang tidak
memberikan solusi terhadap segala ke-musykil-an ini. Tulisan ini hanya
ingin mengingatkan kita akan pentingnya penilaian kritis terhadap pendekatan
pada fiqh. Kritik terhadap skripturalisme sama sekali tidak
dimaksudkan untuk membela liberalisme. Pada gilirannya, liberalisme
juga sangat rentan terhadap berbagai problem. Melalui studi kritis terhadap
keduanya, kita dapat merumuskan kaidah-kaidah baru dalam menegakkan fiqh
yang lebih relevan dan signifikan.[7]
C.
Teori Hukum
Kodrat Islam dalam Masalah Tahsin dan Taqbih
Hakim termasuk persoalan yang cukup penting dalam Ushul
fiqh, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syari’at Islam, atau pembentuk hukum syara’, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi
pelanggarnya. Dalam ilmu Ushul fiqh, hakim disebut pula dengan syar’i.
Dalam pengertian pertama tentang hakim, yaitu Pembuat hukum, yang
menetapkan, memunculkan sumber hukum, dapat diketahui bahwa hakim adalah Allah
SWT.[8]
Sebagai pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf. Karena didalam agama
islam tidak ada syari’at kecuali dari Allah SWT, baik yang berkaitan
dengan Hukum-hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah),
maupun yang berkaitan dengan hukum wadh’I (sebab, syarat, halangan, sah,
batal, fasid, azimah, dan rukhsah).
Dan para ulama sepakat dengan hal ini. Maka Atas dasar
yang merupakan keharusan untuk
menjadikan al-hakim atas perbuatan manusia serta atas sesuatu
yang berkaitan dengannya dari sisi terpuji dan tercala adalah Allah Ta’ala,
bukan manusia.[9]
Atau dengan kata lain syara’lah yang menetukan hukum, bukan akal. Ini
dari prespektif dalil rasional (aqli) atas hasan dan qabih.
Sedangkan dari sisi dalil syar’I, sesungguhnya syara' telah
mengharuskan peng-hasanan dan peng-qabihan itu dengan mengikuti
Rasul serta mencela hawa nafsu. Karena itu adalah termasuk hal yang qath'i
secara syar’i, bahwa yang disebut dengan hasan adalah apa yang di-hasan-kan
oleh syara’ sedangkan qabih adalah apa yang di-qabih-kan
oleh syara’.
OIeh karena itu mukallaf wajib mengerjakan apa
yang dipandang baik oleh akal dan meninggalkan apa yang dipandang buruk oleh akal. AlIah akan memberikan pahala kepada para mukallaf yang
berbuat baik berdasarkan kepada pendapatnya, sebagaimana AlIah memberi pahala
berdasarkan apa yang diketahui mukallaf dengan perantaraan syara'.
Sedangkan dalam pengertian kedua tentang hakim, yaitu yang
menemukan hukum, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan, para ulama’ Ushul
fiqh membedakannya menjadi dua yaitu:
1.
Sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat sebagai
Rasul
Dalam hal ini
para ulama menemukan banyak perbedaan pendapat terrkait tentang siapa yang
menemukan? memperkenalkan? dan menjelaskan hukum sebelum diutusnya Nabi
Muhammad sebagai Rasul? Terdapat dua kelompok yang berbeda Pendapat yang
mempermasalahkan adanya taklif sebelum datangnya Rasul. Pertama,
kelompok ahlussunnah wal jama’ah yang menyatakan tidak ada taklif
sebelum datangnya Rasul, karena jika hanya semata-mata dengan akal, manusia
tidak mungkin dapat mengenal hukum Allah.
Kemudian yang kedua kelompok mu’tazilah berpendapat adanya taklif
sebelum datangnya Rasul, karena akal manusia dapat menilai baik dan buruknya
suatu perbuatan manusia atas penilaian itu, maka akal mendorong manusia untuk
melakukan yang baik dan meninggalkan yang buruk. Hal ini berarti
bahwa akal manusia dapat menyuruh manusia untuk berbuat atau tidak berbuat.
Inilah yang dimaksud Taklif itu.[10] Sehingga dikalangan Ulama Ushul fiqh
dalam persoalan yang cukup rumit itu dikenal dengan istilah “At-tahsin wa
al-taqbih”, yakni pernyataan bahwa sesuatu itu baik atau buruk.[11]
2.
Setelah diangkatnya Nabi Muhammad sebagai Rasul
dan menyebarnya da’wah Islam.
Para
ulama ushul fiqh sepakat bahwa al-hakim adalah syari’at
yang turun dari Allah SWT. Yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Didalam Al-Qur’an surat al-an’am ayat 57 yang berbunyi:
قُلْ إِنِّي عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ مَا
عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ
وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Artinya : Katakanlah: "Sesungguhnya aku (berada) di atas hujah yang
nyata (Al Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku
(untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya.
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan
Dia Pemberi keputusan yang paling baik.
Apa yang telah
dihalalkan oleh Allah maka hukumnya adalah halal, yang didalamnya terdapat
kemaslahatan bagi manusia. Begitu juga dengan apa yang diharamkan-nya maka
hukumnyapun menjadi haram. Karena didalamnya terdapat kemudaratan atau
kerusakan bagi manusia. Dalam hal ini para ulama terbagi menjadi tiga:
a.
Al- Mu’tazilah[12]
Pengikut
Washil bin Atho’. Menurut mazhab ini, hukum-hukum Allah tidak mungkin diketahui
secara langsung, tanpa prantaraan para Rasul dan kitab-kitab Allah. Karena
perbuatan manusia itu memiliki sifat yang dapat memberikan pengaruh manfaat dan
bahaya, sehingga akal dapat menggunakan dasar sifat-sifat pebuatan itu. Apa yang
dihasilkan oleh akal bedasarkan manfaat atau bahaya itu dihukumi dengan baik
atau buruk. Dan hukum Allah atas perbuatan hamba itu tergantung pada anggapan
akal, bermanfaat atau berbahaya. Allah Swt menuntut orang-orang mukallaf
untuk melaksanakan perbuatan yang bermanfaat menurut akal mereka. Apa yang
dianggap baik menurut akal maka dituntut oleh Allah dan pelakunya akan diberi
pahala, sedangkan yang dianggap buruk oleh akal maka dituntut oleh Allah untuk
ditinggalkan dan pelakunya akan disiksa.
Dasar
pada mazab ini. “Perbuatan baik adalah perbutan yang di anggap baik menurut
akal karena ada manfaatnya. Sedangkan perbuatan jelek adalah perbuatan yang di
anggap jelek oleh akal karena ada bahayanya.” Adapun hukum-hukum Allah atas
perbuatan orang mukallaf ukurannya adalah menurut akal mereka sendiri;
baik atau jelek. Pendapat ini adalah sesuai dengan pendapat mayoritas para
ulama akhlaq bahwa ukuran baik dan jelek adalah akibat suatu perbuatan,
manfaat atau bahaya yang sampai kepada kebanyakan umat manusia.
Bedasarkan pendapat ini, orang yang belum sampainya
dakwah dan syri’at para Rasul, maka akan dituntut oleh Allah atas perbuatan baik yang ditunjukan oleh akal mereka dan akan
di beri pahala oleh Allah atas perbuatan itu, juga dituntut sebab meninggalkan perbuatan jelek yang ditunjukan oleh akal mereka dan
akan disiksa jika melakukan perbuatan itu. Pengikut mazhab ini menguatkan,
tidak ada satu akalpun yang dapat membantah bahwa setiap perbuatan memiliki
ciri-ciri khusus dan memiliki akibat yang menjadikan perbuatan itu baik atau
jelek.
Dan diantara hal-hal yang dapat dijangkau akal adalah
bahwa bersyukur atas nikmat, sedekah, memenuhi janji, dan menjaga kepercayaan
adalah perbuatan baik dan lawannya adalah perbuatan jelek. Demikian pula tidak
ada satu akalpun yang mampu mengingkari bahwa Allah tidak menetapkan hukum atas
perbuatan mukallaf kecuali bedasarkan kemanfaatan atau bahaya.
b.
Al-Maturidiyah[13]
Mazhab
ini selaras dengan pendapat al-mu’tazilah bahwa baik buruknya
suatu perbuatan itu diukur dengan manfaat atau bahayanya. Tetapi berbeda
pendapat bahwa hukum Allah itu harus sesuai menurut akal dan apa yang baik
menurut akal dituntut oleh Allah utuk dikerjakan, dan apa yang jelek menurut akal maka dituntut oleh Allah
untuk meninggalkannya.
Mazhab ini juga selaras dengan pendapat Al-Asy’ariyah
bahwa hukum Allah tidak dapat diketahui kecuali melalui perantaraan para Rasul
dan kitab-kitabnya. Tetapi berbeda pendapat dengan mereka bahwa baik dan
jeleknya perbuatan bersifat syara’ bukan akal, dan perbuatan itu baik
jika dituntut oleh Allah untuk dikerjakan dan perbuatan itu jelek jika dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan, karena
hal ini jelas keliru. Bahwasanya pokok keutamaan itu bisa dijangkau karena ada
manfaat, dan pokok kehinaan itu bisa dijangkau akal karena ada bahaya, meskipun
tidak dijelaskan pada syara’.
Perbedaan
pendapat ini tidak mempengaruhi sama sekali kecuali bagi orang-orang yang belum
sampai kepada mereka syari’at Rasul. Adapun mereka yang telah sampai syari’at
para Rasul, maka ukuran suatu perbuatan baik dan jeleknya bagi mereka adalah syari’at,
bukan yang dianggap sesuai dengan menurut akal mereka. Apa yang diperintahkan syari’
berarti baik, dituntut untuk dilaksanakan dan pelakunya diberi pahala.
Apa yang dilarang syari’.[14]
c.
Al-Asya’riyah[15]
Yaitu
pengikut Abu Hasan al-Asy’ary: akal tidak mungkin mengetahui hukum-hukum Allah
atas perbuatan mukallaf kecuali dengan perantaraan para Rasul dan
kitab-kitab Allah. Karena masing-masing akal akan berbeda dalam memahami
perbuatan tersebut. Sebagian menganggap baik dan sebagian menganggap buruk, dan
bahkan satu orang saja bisa berbeda dalam memahami suatu perbuatan. Seringkali
nafsu manusia mengalahkan akalnya, sehingga anggapan baik dan baik itu
bedasarkan hawa nafsu. Oleh karena itu tidak mungkin dikatan, “Apa yang menurut
akal baik maka baik menurut Allah, dituntut oleh Allah untuk dikerjakan dan
pelakunya akan diberi pahala dari Allah. Dan apa yang menurut akal buruk mkan buruk menurut Allah, dituntut untuk
ditinggalkan, dan pelakunya akan disiksa oleh Allah.”
Menurut pendapat ini, perbuatan mukallaf yang baik
adalah apa yang telah ditunjikan oleh syar’i bahwa perbutan itu baik
secara mubah maupun dituntut untuk dikerjakan. Dan perbuatan buruk adalah apa
apa yang ditujukan oleh syar’i bahwa perbuatan itu buruk dengan tuntutan
untuk ditinggalkan. Baik, yang bukan menurut akal baik dan buruk,
bukan yang menurut akal buruk, ukuran baik dan buruk menurut pendapat ini
adalah syara’, bukan akal. Mazhab ini disepakati dan sesuai dengan
pendapat para ulama akhlaq, yakni ukuran baik dan buruk adalah
undang-undang. Artinya, apa yag diwajibkan undang-undang atau diperbolehkan
berarti baik, dan yang dilarang adalah buruk.
Bedasarkan mazhab ini, seseorang tidak mungkin untuk
diperitah melakukan atau meninggalkan sesuatu kecuali telah mendengar dakwah
dan syari’at Allah Swt.
D.
Hukum Kodrat
dalam Pemikiran Muhammad Abduh dan Ahmad Khan
1.
Teori Pemikiran
Abduh
Berkaitan dengan sumber hukum Islam, Abduh mengakui bahwa al Qur’an
adalah sumber asli yang merupakan dasar utama dan pertama hukum Islam. Tetapi
untuk memahami isinya, kehadiran akal sangat penting dan bahkan menjadi faktor
penentu. Dari sini nampaknya Abduh hendak merekomendasikan bahwa untuk memahami
al Qur’an, keterlibatan akal dalam setiap aspek ajaran agama sangat diperlukan.
Sebab menurutnya, untuk mengerti Islam secara baik, manusia harus menggunakan
akalnya, agar terhindar dari kesulitan dan mendapatkan manfaat (jalb al
mashalih wa dar al mafasid).[16]
Untuk mendukung konsep di atas, ada dua pokok pikiran yang diperjuangkan
Abduh, yakni: Pertama: Abduh berusaha untuk menggabungkan pemikiran sekuler
yang murni sciences dengan pemikiran salafiah yang murni agama. Kedua:
dan ini merupakan kelanjutan dari yang pertama, Abduh menolak anggapan bahwa
agama bertentangan dengan science modern, atau agama sebagai penghambat
kemajuan. Menurutnya agama dan science modern merupakan suatu kesatuan,
yang sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan manusia.
Jalan pikiran Muhammad Abduh ini menghasilkan dua landasan pokok
menyangkut pemahaman atau penafsirannya terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, yaitu
peranan akal dan peranan kondisi sosial.[17]
a.
Peranan Akal
Abduh berpendapat bahwa metode Al-Qur’an dalam memaparkan
ajaran-ajaran agama berbeda dengan metode yang ditempuh oleh kitab-kitab suci
sebelumnya; Al-Qur’an memaparkan masalah dan membuktikan dengan
argumentasi-argumentasi, bahkan menguraikan pandangan-pandangan penentangnya
bahkan seraya membuktikan kekeliruan mereka. Menurut Abduh ada masalah
keagamaan yang tidak dapat diyakini kecuali melalui pembuktian logika dan juga
ada ajaran agama yang sulit dipahami dengan akal namun tidak bertentangan
dengan akal. Dengan demikian walaupun harus dipahami dengan akal, Abduh tetap
mengakui keterbatasan akal dan kebutuhan manusia akan bimbingan Nabi Saw.
(wahyu).
b.
Peranan Kondisi
Sosial
Ajaran agama menurut Abduh dalam garis besar terbagi dua yaitu
rinci dan umum. Yang rinci ialah sekumpulan ketetapan Tuhan dan Nabi-Nya yang
tidak dapat mengalami perubahan dan atau perkembangan sedangkan yang umum
merupakan prinisp-prinsip dan kaidah-kaidah yang dapat berubah penjabaran dan
perinciannya sesuai dengan kondisi sosial. Abduh mengusulkan agar ulama
menghimpun diri dalam satu organisasi yang didalamnya mereka dapat
mendiskusikan soal-soal keagamaan dan mencari illat (motif) dari setiap
ketetapan, sehingga suatu hukum yang ditetapkan berdasarkan satu kondisi
tertentu, hendaklah kondisi tersebut dijelaskan. Bila kondisinya berubah, maka
ketetapan itu juga dapat berubah. Dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, terlebih
yang menyangkut hukum, landasan ini tidak pernah diabaikan. Melalui kedua hal
tersebut di atas, Abduh berusaha menjadikan hakikat ajaran Islam yang murni menurut
pandangannya serta menghubungkan ajaran terebut dengan kehidupan masa kini.
Salah satu metode analisis penafsiran adalah “adabi ijtima’i"
(budaya kemasyarakatan), corak ini menitik beratkan penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an
pada segi ketelitian redaksinya, menyusun kandungannya dalam suatu redaksi yang
indah dengan penonjolan segi-segi petunjuk Al-Qur’an bagi kehidupan, serta
menghubungkan pengertian ayat-ayat tersebut dengan hukum-hukum alam yang
berlaku dalam masyarakat dan pembangunan dunia.
Tokoh utama corak ini, bahkan yang berjasa meletakkan
dasar-dasarnya adalah Syekh Muhammad Abduh. Muhammad Husain al-Dhahabi
mengemukakan sekian banyak ciri pemikiran dan penafsiran Abduh kemudian
dilengkapi oleh Abdullah Mahmud Syahatah tidak kurang dari Sembilan prinsip,
yaitu:
1)
Memandang
setiap surat sebagai satu kesatuan ayat-ayat yang serasi (wihdah muanasigah)
Terdapat jalinan hubungan yang serasi antara satu ayat dengan ayat
yang lain dalam satu surat. Pengertian satu kata atau kalimat harus berkaitan
erat dengan tujuan surat tadi secara keseluruhan.
2)
Ayat Al-Qur’an
bersifat umum
Ciri ini berintikan pandangan bahwa petunjuk-petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an
berkesinambungan tidak dibatasi oleh suatu masa dan tidak pula ditujukan kepada
orang-orang tertentu.
3)
Al-Qur’an
adalah sumber aqidah dan hukum
Muhammad Abduh menjelaskan apa yang dimaksud dengan hal itu sebagai
berikut: “Aku inginkan agar Al-Qur’an menjadi sumber yang kepadanya disandarkan
segala madzhab-madzhab tersebut menjadi pokok dan ayat-ayat Al-Qur’an dijadikan
pendukung untuk madzhab-madzhab tersebut.
4)
Penggunaan akal
secara luas dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an
Pandangan Abduh bahwa wahyu dan akal tidak mungkin akan
bertentangan, maka Abduh menggunakan akal secara luas untuk memahami
(menafsirkan) ayat-ayat Al-Qur’an.
5)
Menentang dan
memberantas taqlid (Muharabag al-Taqlid)
Abduh berusaha sekuat tenaga untuk membuktikan bahwa Al-Qur’an
memerintahkan umatnya untuk menggunakan akal serta melarangnya mengikuti
pendapat-pendapat terdahulu walaupun pendapat tersebut dikemukakan oleh orang
yang seyogyanya paling dihormati dan dipercaya, tanpa mengetahui secara pasti
hujjah-hujjah yang menguatkan pendapat tersebut.
6)
Tidak merinci
persoalan-persoalan yang disinggung secara mubham (tidak jelas)
Di dalam Al-Qur’an sering ditemui lafazh tak terinci, misalnya
menyangkut “sapi” yang disebut dalam S. Al-Baqarah (2): 67 atau “anjing” yang
menyertai “Ashabul Kahfi” (S. Kahfi: 18). Terhadap ayat/lafazh semacam ini
Abduh tidak merinci atau menjelaskannya.
7)
Sangat kritis
dalam menerima hadis-hadis Nabi Saw.
Di latar belakangi oleh sikap Muhammad Abduh yang sangat rasional,
dia berpendapat bahasa sanad belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Abduh menyatakan bahwa sumber ajaran agama adalah Al-Qur’an dan sedikit dari
sunnah yang bersifat amaliyah dan sedikit pula jumlah hadis mutawatir,
maka Al-Qur’an harus dijadikan sumber madzhab dan pendapat dalam agama.
8)
Sangat kritis
terhadap pendapat-pendapat sahabat-sahabat dan menolak Israiliyyat
Abduh sangat berhati-hati dalam menerima pendapat-pendapat sahabat
Nabi, apalagi jika pendapat tersebut berselisih satu sama lainnya, sehingga
untuk menguatkan salah satunya dibutuhkan pemikiran yang mendalam.
9)
Mengaitkan
penafsiran Al-Qur’an dengan kehidupan sosial
Ayat-ayat ditafsirkan selalu dihubungkan dengan keadaan masyarakat
dalam usaha mendorong ke arah kemajuan dan pembangunan. Abduh menilai
keterbelakangan masyarakat Islam disebabkan oleh kebodohan dan kedangkalan
pengetahuan mereka akibat taqlid dan pengabaian peranan akal.
·
Menurut
Muhammad Abduh, dengan akal manusia dapat:[18]
a)
Mengetahui
Allah Swt dan siat-sifat-Nya
b)
Mengetahui
adanya hidup di akhirat
c)
Mengertahui
bahwa kebahagiaan jiwa di akhirat bergantung pada mengenal Allah Swt dan
berbuat baik, sedangkan kesengsaraannya bergantung pada tidak mengenal Allah
Swt dan pada perbuatan jahat
d)
Mengetahui
wajibnya manusia mengenal Allah Swt
e)
Mengetahui
wajibnya manusia berbuat baik dan wajibnya dia menjauhi perbuatan jahat untuk
kebahagiaannya di akhirat
f)
Membuat hukum-hukum
mengenai kewajiban-kewajiban itu.
Namun haruslah disadari bahwa kebenaran yang dicapai semata-mata
dari akal itu adalah nisbi, relatif. Sungguhpun akal dapat mencapainya,
tetap tidak terjamin kebenarannya. Oleh karena itulah orang-orang Khawas
membutuhkan konfirmasi dalam bentuk wahyu yang membawa pengetahuan yang
mentrentramkan jiwa manusia.
Orang yang berakal dan punya perasaan yang sehat mengakui dan
menyaksikan bahwa dirinya sendiri adalah maujud (ada). Tentang perbuatan
manusia dalam hubungannya dengan kodrat Tuhan, Muhammad Abduh merumuskan dua
hal:
1)
Manusia
mempunyai usaha yang bebas dengan kemauan dan kehendaknya untuk mencari jalan
yang dapat membawanya kepada kebahagiaan.
2)
Kodrat Tuhan
tempat kembalinya manusia
2.
Pemikiran Teori
Khan
Pemikiran Sayyid Ahmad Khan mempunyai kesamaan dengan Muhammad
Abduh di mesir, setelah Abduh berpisah dengan Jamaluddin Al- Afghani dan
setelah sekembalinya dari pengasingan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ide
yang dikemukakannya, terutama akal yang mendapat penghargaan tinggi dalam
pandangannya. Meskipun dia sebagai penganut ajaran Islam yang taat dan
mempercayai adanya kebenaran dari Tuhan adalah wahyu, tetapi dia berpendapat
bahwa akal bukan segalanya bagi manusia dan kekuatan akal hanyalah terbatas
yang sifatnya relative.
Menurut Ahmad Khan bahwasannya keyakinan, kekuatan dan kebebasan
akal yang menjadikan manusia menjadi bebas untuk menentukan kehendak dan
melakukan perbuatan sesuai yang dia inginkan. Jadi pemikirannya itu mempunyai
kesamaan dengan pemikiran Qodariyah,
Contohnya manusia telah di anugrai oleh Allah berbagai macam daya,
di antaranya adalah daya fakir yang berupa akal, dan daya fikir untuk
merealisasikan kehendak yang di inginkannya. Dan barang siapa yang percaya
terhadap hukum alam dan kuatnya mempertahankan konsep hukum alam tersebut, maka
ia di anggap sebagai orang yang kafir.
Umat Islam yang berdomisili di India mengalami kemerosotan dan
kemunduran sebagai mana yangdi kemukakan oleh Ahmad Kahn yaitu di karenakan
mereka tidak mengikuti perkembangan zaman yang sedang berlangsung mereka
cenderung mengikuti pendahulu mereka, tetapi bahwasanya ia menentang keras
dengan faham Taklid, sebagaimana yang dianut dalam faham Qodariyah.
Kemunduran Islam di India dikarenakan mereka terlena dengan gaung
peradapan Islam klasik sehingga mereka tidak menyadari bahwa peradapan baru
telah tumbuh dan bermunculan di Barat. Timbulnya peradapan serta kemajuan ini
di dasari oleh Ilmu pengetahuan dan teknologi pada orang-orang Barat tersebut.
Khan mengemukakan bahwa Tuhan telah menentukan tabiat dan Nature
(sunnatullah) bagi setiap mahkluk-Nya yang tetap dan tidak berubah.
Menurutnya Islam adalah agama yang paling sesuai dengan hukum alam dan Al-Qur’an
adalah firman-Nya. Maka sudah barang tentu sejalan dan tidak ada pertentangan.
Dia tidak mau dalam suatu pemikirannya terganggu dan terbatasi oleh orentasi
Hadist dan Fiqih, di karenakan segala sesuatu diukur dengan kritik rasional,
serta menolak segala yang bertentangan dengan logika dan hukum alam. Ia hanya
mau mengambil Al-qur’an sebagai landasan dan pedoman Islam, sedang yang lainnya
hanyalah membantu dan kurang begitu penting.
Contohnya, atas penolakan Hadits dikarenakan berisi moralitas Masyarakat Islam pada abad pertama ataupun pada abad ke dua sewaktu Hadist dikumpulkan dan dikodifikasikan. Sedangkan hukum Fiqih menurutnya berisi tentang moralitas masyarakat sampai saat timbulnya mazhab-mazhab dan menolak taqlid. Sebagai konskuensi dari penolakan taqlid tersebut Khan memandang perlu sekali untuk di adakannya ijtihad-ijtihad baru untuk menyesuaikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dengan situasi dan kondisi masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan.
E.
Kesimpulan
Al-Qur’an
merupakan wahyu yang memuat berbagai kandungan hukum Islam, sehingga segala
sesuatu yang terkait dengan hukum Islam semua telah diakomodir dalam Al-Qur’an,
oleh karena ia merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Al-Qur’an
(wahyu) adalah sumber hukum, akan tetapi tidak semua persoalan hukum Islam
dijelaskan secara mendetail, oleh karena itu, dibutuhkan penjelasan Nabi Saw.
dan akal pemikiran manusia.
Akal adalah daya kekuatan yang hanya dimiliki
oleh manusia. Karena itu pulalah yang membedakan manusia dengan makhluk yang
lain. Akal merupakan pangkal kehidupan manusia yang menjadi sendi kelangsungan
hidupnya. Dalam beragama, manusia dibekali akal untuk memahami ajaran-ajarannya.
Dalam
kenyataannya, ketika menggali hukum Islam kelihatan terjadi konflik dan
ketegangan antara wahyu dan akal, akan tetapi, pada dasarnya hal tersebut tidak
perlu terjadi, hanya pemahaman yang dilakukan oleh akal yang mencoba
menjelaskan hukum Islam dari wahyu secara proporsional, sehingga terwujud
tujuan hukum Islam itu sendiri, yaitu kemaslahatan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, H.M. Amin et, Al Mazhab
Jogja. 2002. Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, cet. I. Yogjakarta:
Arr-Ruzz.
Dahlan, Abd.
Rahman. 2011. Ushul Fiqh, Cet. 2. Jakarta: Amzah.
Departemen
Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi IV.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hasaruddin.
2012. Pembaharuan Hukum Islam Menurut Pandangan Muhammad Abduh. Al-Risalah | Volume 12 Nomor 2 Nopember 2012.
Khallaf, Abdul Wahab. 2003. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amanni.
Kudduri, Majid 2002. War and
Peace in the Law of Islam, terjemahan oleh Kuswanto. Yogyakarta: Terawang Press.
Nasution, Harun. 1987. Muhammad
Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah. Jakarta: UI-Press.
Rachman, Budhy
Munawar. 1981. Kontekstualisasi
Doktrin Islam Dalam Sejarah. Jakarta
Yayasan Paramadina.
Rahmat, Jalaluddin. 2007. Dahulukan Akhlak di Atas Fiqh.
Bandung: Mizan dan Muthahari Press.
Shihab, M. Quraish. 1995. Membumikan
Al-Quran, Cet. XI. Bandung: Mizan.
Syafe’i, Rachmat. 2007. Ilmu
Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Syarifuddin, Amir. 2009. Ushul Fiqh, jilid 1. Jakarta: Kencana.
[1]
Majid Kudduri, War and Peace in the Law of Islam, terjemahan oleh
Kuswanto, Terawang Press, Yogyakarta, 2002, hal. 20.
[2] M.
Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran, Mizan, Bandung, 1995, Cet. XI, hal.
83.
[3]
Jalaluddin Rahmat, Dahulukan Akhlak di Atas Fiqh, Mizan dan Muthahari
Press, Bandung, 2007, hal. 206.
[4] logosentrisme
adalah cara berfikir dimana kebenaran memiliki kodrat spiritual, lantas
jadinya, secara prinsipil, mampu untuk ditatap oleh mata pikiran (yang secara
prinsipil juga berkodrat spiritual diambil dari
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081218223859AA7rzj
[5]
H.M.Amin Abdullah, et, Al Mazhab Jogja, Menggagas Paradigma Ushul Fiqh
Kontemporer, Arr-Ruzz, Yogjakarta, 2002, cet. I, hal. 118.
[6] Rachman, Budhy Munawar, Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam
Sejarah, Yayasan Paramadina, Jakarta, 1981, hal. 26.
[7]
Jalaluddin Rahmat, Op.cit, hal. 208-210.
[8]
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Amzah, Jakarta, 2011, Cet. 2, hal. 87.
[9]Ibid.,
hal. 88.
[10]Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqh, Kencana, Jakarta, 2009, jilid 1, hal. 414.
[11]
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung, 2007, hal. 345.
[12]Abd.
Rahman Dahlan, op. cit., hal. 90.
[13]Ibid.
[14]Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, Pustaka Amanni, Jakarta, 2003, hal.135.
[15]Abd.
Rahman Dahlan, op. cit., hal. 91.
[16]
Hasaruddin, Pembaharuan Hukum Islam Menurut Pandangan Muhammad Abduh, Al-Risalah | Volume 12 Nomor 2 Nopember 2012,
hal. 338.
[17] M.
Quraish Shihab, Rasionalitas Al-Qur‟an, Studi Kelas Atas Tafsir Al-Manar, Lentera
Hati, Jakarta, 2006, hal. 22
[18]
Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah,
UI-Press, Jakarta, 1987, hal. 53.
Komentar
Posting Komentar