Postingan

SISTEM HUKUM

  A.     PENGERTIAN SISTEM HUKUM Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Menurut Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yaNg terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain . [1] Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya. Sistem itu terbagi menjadi dua yaitu, sebagai berikut: 1.       Sistem konkrit adalah sistem yang dapat ...